Maluku Utara Upaya Hilangkan Peluang Pungli | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Maluku Utara Upaya Hilangkan Peluang Pungli

BERITA MALUKU. Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku Utara terus berupaya menghilangkan peluang terjadi pungutan liar dalam pengurusan perizinan investasi atau usaha lain di instansi itu.

Kepala BPM PTSP Malut Nirwan MT Ali di Ternate, Selasa (25/10/2016), mengatakan salah satu upaya untuk menghilangkan peluang pungli itu di antaranya menerapkan ketentuan pengurusan perizinan investasi atau usaha lain melalui sistem dalam jaringan (online).

Investor atau masyarakat yang ingin mengurus perizinan di BPM PTSP Malut cukup melakukannya melalui sistem yang telah disiapkan BPM PTSP dengan mengisi semua formulir yang ada tanpa harus datang ke kantor BPM PTSP.

Begitu pula, kata Nirwan MT Ali, pembayaran retribusi atau biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tersebut dilakukan langsung ke Bank sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan dalam ketentuan dan kemudian hanya membawa bukti setorannya ke BPM PTSP.

Investor atau masyarakat akan bertemu petugas BPM PTSP Malut nanti ketika menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan untuk dicek apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang dan ternyata jika masih ada yang kurang diberi kesempatan untuk menyempurnakannya.

"Jadi kontak langsung antara investor atau masyarakat yang mengurus perizinan dengan petugas BPM PTSP sangat terbatas, sehingga peluang terjadinya praktik pungkli bisa diminimalisir," kata Nirwan MT Ali.

Perizinan yang dinilai memenuhi syarat akan langsung diproses dan dikeluarkan izinnya, sementara perizinan yang tidak memenuhi syarat akan ditangguhkan atau ditolak jika investor atau masyarakat yang mengurus perizinan itu tidak memiliki niat baik untuk memenuhinya.

Nirwan MT Ali menambahkan, petugas di BPM PTSP Malut juga terus diberi pemahaman mengenai pentingnya menghindari praktik pungli, apalagi dengan keluarnya Peraturan Presiden mengenai Sapu Bersih (Saber) pungli di Indonesia.

Kalau ternyata ada petugas BPM PTSP yang terbukti melakukan pungli pasti akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk itu investor atau masyarakat yang menjadi korban pungli oknum petugas BPM PTSP Malut harus melaporkannya.
Malut 8277685592419810873
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks