Kasus Korupsi Alkes Malteng, Surat Perintah Eksekusi Dokter Mo Sudah Diteken | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi Alkes Malteng, Surat Perintah Eksekusi Dokter Mo Sudah Diteken

BERITA MALUKU. Akirnya surat perinta (Sprint) eksekusi terdakwa korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Masohi Abdul Mutalib Latuamury alias dokter Mo ditandatangani (diteken) kepala kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Robinson Sitorus.

"Soal dokter Mo, sprintnya sudah saya tandatangani setelah tiba di Masohi tadi malam," kata kepala kejaksaan Negeri Malteng, Robinson sitorus kepada Berita Maluku Online diruang kerjanya, Rabu, (5/10/2016).

Sitorus mengatakan, dalam minggu ini, dokter Mo akan dieksekusi.

"Pasti kita eksekusi dalam minggu ini, mengingat kasi Pidsus dan tim sedang ke Bula menangani perkara di sana," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan hukum tudahan kepada pihaknya melecehkah Putasan Mahkama Agung terkait lambatnya eksekusi dokter Mo.

"Saya pertanyakan, apa landasan hukum lecehkan putusan MA, seharusnya pihak yang merasa dilecehkan yang mengeluarkan stetmen itu bukan orang lain," Tanya Sitorus.

Seperti diketahui, dokter Mo, terduga koruptor pengadaan Alkes pada RSUD Masohi, telah divonis 5 tahun penjara, subsider enam bulan semenjak 3 Agustus 2016 lalu oleh Mahkama Agung (MA) dalam putusan kasasi yang diajukan Kejaksaan Maluku Tengah tahun 2015.
Malteng 9210396493086682627
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks