Batalkan Keputusan Puttileihalat, Halid: Kita Masih Menunggu Surat Mendagri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Batalkan Keputusan Puttileihalat, Halid: Kita Masih Menunggu Surat Mendagri

BERITA MALUKU. Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ujir Halid beberapa waktu lalu telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk membatalkan keputusan mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobis Puttileihalat, terkait perombakan birokrasi eselon IIb di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dilakukannya beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir.

"Sampai saat ini kita masih menunggu surat balasan dari Mendagri. Kalau sudah dibalas pasti akan diberitahukan," kata Halid kepada Berita Maluku Online via-telepon, Senin (10/10/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa 21 September 2016 lalu dimana Penjabat Bupati SBB telah menyurati Mendagri dan KASN untuk membatalkan keputusan Puttileihalat, karena dianggap telah melanggar aturan yang tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

Halid mengatakan, dalam bunyi dari UU 10 tahun 2016, yang mana larangan itu diatur dalam pasal 71 ayat (2), bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggatian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan AMJ.

Menurutnya, hanya pesetujuan tertulis yang bisa menjadi pengecualian. Artinya diluar itu, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan kerjanya terhitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU.

“Parahnya, tidak mendapat persetujuan Mendagri, tetapi Mantan Bupati tetap melakukan perombakan. Hal ini telah melanggar aturan,” ucapnya.
Daerah 5887809151879989873
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks