Wasahua: Bupati Tuasikal Harus Copot Status PNS Dokter Mo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wasahua: Bupati Tuasikal Harus Copot Status PNS Dokter Mo

BERITA MALUKU. Ditetapkannya tahanan selama lima tahun penjara untuk koruptor Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo terkait kasus korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Masohi, kini menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan. Pasalnya, selain sudah terjerat hukuman kurungan badan, kini bersangkutan diperhadapkan dengan persoalan baru terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandangnya.

Salah satu akademisi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Drs. Suliman Wasahua, M.Si angkat bicara terkait status Dokter Mo sebagai PNS yang tersandung kasus korupsi tersebut.

Kepada Berita Maluku Online, Jum’at (2/9/2016) Wasahua menandaskan, pimpinan Dokter Mo dalam hal ini Bupati Maluku Tengah atau Direktur RSUD Masohi harus cepat mengambil langkah cepat untuk mencopot status PNS dari koruptor dana alkes tersebut, mengingat yang bersangkutan telah divonis bersalah selama 5 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d Undang-Undang Aparatur Negara nomor 5 Tahun 2014 UU ASN (Aparat Sipil Negera), PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Latuamury kan yang sudah divonis lima tahun penjara dan subsider enam bulan oleh MA (Hakim Agung) pada sidang kasasi yang digelar di Mahkamah Agung Agustus 2016 dan sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus tunduk dan patuh pada keputusan tersebut, maka sebagai seorang PNS tak ada alasan menghindari keputusan hukum tersebut,” ujarnya.

Menurut dosen Universitas Darusalam Ambon ini, Bupati Malteng Tuasikal Abua harus bersikap netral dan tegas memberhentikan Dokter Mo sebagai PNS sesuai UU ASN kalau tidak menurutnya bupati bisa kehilangan reputasinya
“saya kira UU ASN itu memberi gambaran jelas soal PNS  yang melakukan tindak pidana korupsi hukuman penjara minimal 2 tahun yang berkekutan hukum tetap, maka pimpinan instansi atau bupati harus memecat yang bersangkutan dari PNS.

“Apabila Bupati tidak ambil langkah ini dengan cepat, maka bupati juga tak konsisten dengan hukum atau tak mematuhi UU Kepegawaian dan bisa mencederai reputasinya sendiri,” kata Wasahua.

Akademisi ini menambahkan, seluruh hak-hak yang bersangkutan terkait pegawai negeri sipil sudah dicabut oleh pihak berwenang. Sehingga pihak Kejaksaan harus segera mengengksekusi bersangkutan sebab jika pihak Kejasaan tak segera menahan koruptor ini maka keseriusan lembaga Adiyaksa dalam memberantas koruptor patut dipertanyakan.

Hal senada dilontarkan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Masohi, Nadif Wailissa.

Dia mendesak, Bupati Tuasikal Abua tidak boleh lengah menegakkan aturan aparatur sipil Negara terkait kasus Dokter Mo.

“Kita minta Bupati harus adil serta berani ambil sikap secara tegas, bila perlu mengambil langkah pemecatan terhadap Dokter Mo sesuai UU ASN, tak boleh pertimbangkan pilih kasih atau karena saudara, karena suka atau tidak suka yang bersangkutan wajib dipecat sebagai PNS karena mendapat vonis 5 tahun dari MA dan itu sudah inkrach” tegas Wailissa.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua belum berhasil dikonfirmasi terkait status Dokter Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo \ yang terjerat kasus korupsi alkes RSUD Masohi tersebut. (KAYUMe)
Hukrim 8402910404100750642
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks