Pencuri dan Pelaku Pelemparan 9 Kantor Pemda Malteng Diringkus Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pencuri dan Pelaku Pelemparan 9 Kantor Pemda Malteng Diringkus Polisi

BERITA MALUKU. Seorang pelaku pelemparan sembilan kantor milik Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah (Malteng) sekaligus pencuri perangkat komputer dan printer milik Samsat Malteng telah diringkus polisi.

Informasi yang diterima Berita Maluku Online, Jumat (2/9/2016), pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Maluku Tengah untuk diproses secara hukum. Karena selain, melakukan pelemparan yang berujung rusaknya sembilan instansi milik Pemda Malteng, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian asset milik Kantor Samsat Malteng.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Harley Silalahi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku kejahatan kini sudah ditahan oleh pihaknya dan sementara ditangani penyidik.

“Pelaku yang saat ini ditahan bernama Rudi Makatita, umur 35 tahun,” kata perwira menengah polisi berpangkat dua melati tersebut.

Dikatakan, pelaku yang beralamat di Kelurahan Ampera Kecamatan kota Masohi itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu masyarakat yang sempat membeli perangkat komputer hasil curian dari pelaku.

Dari laporan itu, kemudian anggota polisi melacak keberadaan pelaku. Sebab dari data-data dalam komputer yang dijual belum dihapus oleh pelaku, sehingga pembeli mengaktifkan komputer terdapat banyak data kendaraan bermotor milik Samsat. Dari situlah, pembeli melaporkan polisi untuk dijadikan bukti petunjuk menangkap pelaku.

Silalahi mengungkapkan, setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi, bersangkutan mengaku seluruh perbuatannya termasuk aksi pelemparan yang merusakan sembilan kantor tersebut termasuk mencuri dan berkeinginan membakar Kantor Bupati Malteng.

“Pelaku melakukan tindakan pencurian di kantor Samsat lewat pintu samping dan mengambil komputer serta printer. Pelaku juga yang melakukan pengrusakan di sejumlah kantor pemerintah di kota Masohi," terang Silalahi.

Diungkapkan, motif kejahatan yang dilakukan pelaku lantaran kecewa terhadap perlakukan yang diperlihatkan Pemerintah Daerah termasuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Malteng sehingga pelaku nekat mengambil tindakan tersebut.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kita tetapkan status tersangaka kepada pelaku sesuai KUHP pasal 363, dan saat ini dia masih dimintai keterangan," ucap Silalahi.

Dari kasus ini, Kapolres Malteng tersebut menghimbau seluruh SKPD dan kantor publik lainnya di kabupaten Maluku Tengah selalu waspada dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, apalagi sudah menjelang pilkada serentak yang akan dilangsungkan Februari tahun depan.

Sementara itu, Kepala Samsat Malteng, Ahmad Latuconsina yang dikonfirmasi soal kebobolan pencurian di kantornya, dia sempat kaget namun sangat mengapresiasi kinerja Polres Malteng karena cepat merspon aksi kejahatan dan menangkap pelaku. (KAYUM/e)
Hukrim 2414364756076389306
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks