KPU Malteng Buka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Malteng Buka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), telah membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2017.

Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ridwan Tomagola kepada Berita Maluku Online, Senin (19/9 2016) di kantor KPUD Malteng, Masohi, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2017, sesuai pengumuman KPUD Malteng Nomor: 11/peng/kpu.kab.028.43.639/IX/2016 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Malteng tahun 2017. 

"Dan berdasarkan PKPU nomor 01 tahun 2016 tentang pedoman teknis pentahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu Kabupaten Malteng tahun 2017. Dimana dalam persyaratan, setiap bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai, harus memperoleh kursi di DPDR Malteng paling sedikit delapan kursi," kata Tomagola.

Dikatakan, bakal paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai harus memperoleh 25% atau 57,298 dari jumlah suara sah pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malteng tahun 2014. 

Sementara untuk pasangan calon perseorangan jumlah dukungan paling sedikit dan persebarannya dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya oleh KPU Kabupaten Malteng dengan jumlah minimal 25.027 pendukung tersebar lebih dari 50 % kecamatan di Kabupaten Malteng.

Menurutnya, syarat bakal paslon bupati dan wakil bupati Malteng harus bepedoman pada PKPU Nomor 9 tahun 2016.

"Syarat untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2017 berpedoman pada pasal 4 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota," jelasnya.

Dalam pemgumuman tersebut kata Tomagola, pada saat pendaftaran bakal paslon harus mendaftarkan tim kampanye sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye pemilihan.

Ditambahkan, KPU Malteng akan membuka waktu pendaftaran sampai tiga hari, mulai tanggal 21 hingga 22 September 2016 dimulai pukul: 08.00 sampai degan pukul 16.00 wit.

Sementara untuk waktu pendaftaran tanggal 23 September 2016 dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 24,00 WIT. (Kayum/e)
Pilkada Maluku 6183215713021305436
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks