KPU: Mahulette – Lewerisa Tak Penuhi Syarat Maju di Pilkada Malteng | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU: Mahulette – Lewerisa Tak Penuhi Syarat Maju di Pilkada Malteng

BERITA MALUKU. Pihak KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyatakan pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Abdul Azis Mahulete dan Jon Lewerissa yang mendaftarkan diri pada Jum'at malam (23/9/2016) tidak memenuhi persyaratan untuk ikut bertanding pada ajang Pilkada Februari 2017 mendatang.

Alasannya, sesuai verifikasi pihak KPU dinyatakan keduanya tidak mengantongi surat pernyataan dukungan dari ketiga partai pengusung yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Apalagi batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada Jumat (23/9/2016) pukul 24.00 wit.

"Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Azis Mahulete dan Jon Lewerissa mendaftar ke KPU jam setengah dua belas malam mereka memasukan berkas syarat pencalonan setelah kami verifikasi tidak ada surat pernyataan dukungan dari ketiga partai pengusung yakni PPP, PKB dan PKS dan kami tetap komitmen dengan waktu pendaftaran bahwa untuk hari terakhir pendaftaran Jum'at itu sampai jam dua belas kosong, malam hari. Dan pasangan tersebut mengajukan perpanjangan waktu untuk mereka melengkapi berkas tapi kami tetap komitmen dengan waktu sesuai regulasi," tegas Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola di ruang kerjanya kepada Berita Maluku Online, Sabtu (24/9/2016).

Pasangan yang berakronim Amarissa ini mendaftar ke KPU sebagai pendaftar terakhir pukul 23.30 wit, dimana sebelumnya sudah didahului dua pasangan balonkada lain yang mendaftar lebih awal yakni pasangan dari jalur perorangan Isnain Solo – Jakob Soakalune dan pasangan Tuasikal Abua – Marlatu Leleury yang disingkat TULUS.

Tomagola mengatakan, selain tak adanya surat pernyataan dukungan dari partai pengusung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 ketiga partai pengusung pasangan Amaris juga tidak memenuhi syarat minimal perolehan kursi di DPRD Malteng.

"Mereka daftar ke kami dengan tiga partai pengusung. Ketiga partai tersebut diakumulasi peroleh cuma enam kursi di DPRD, sementara syarat minimal partai pengusung calon kepala daerah untuk Malteng harus delapan kursi," jelasnya.

Seperti diketahui, ketiga partai pengusung pasangan Amarissa, yakni PKS memperoleh 1 kursi, PPP 1 kursi dan PKB 4 kursi, jadi total 6 kursi padahal syarat minimal partai pengusung calon kepala daerah Malteng harus mengantongi 8 kursi. (Kayum/e)
Pilkada Maluku 7458461337796215617
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks