Komisi Kejaksaan RI Pantau Kinerja Kejari Ternate | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Komisi Kejaksaan RI Pantau Kinerja Kejari Ternate

BERITA MALUKU. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, memantau kinerja pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara guna mengetahui masalah yang dihadapi institusi itu dalam menangani berbagai perkara hukum.

"Kami berkewajiban untuk mengawasi, meninjau, dan menilai kinerja para Jaksa dan pegawai di Kejaksaan yang berada di Wilayah Indonesia, antara lain di Ternate ini, di Kejaksaan Tinggi, Kejari Ternate, Kejari Tidore, apa keluhan mereka, bagaimana tentang penilaian masyarakat, itu juga sebagai tangungjawab dari Komisi Kejaksaan," kata Koordinator Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Yuswa Kusuma di Ternate, Kamis (15/9/2016).

Dia mengatakan, Tim Komisioner Komisi Kejaksaan RI ke Ternate guna melakukan peninjauan itu sekaligus melangsungkan pertemuan dengan pihak Kejari Ternate.

Menurut dia, dalam pertemuan yang juga hadir Kepala Kejari Ternate, Andi Muldani Fajrin serta seluruh pejabat utamanya itu, pihaknya memberikan pengarahan, kemudian mengusulkan apa yang menjadi keluhannya.

"Itu kita tampung, nanti dibawa ke Jakarta, bisa juga kita perjuangkan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, karena posisi Komisi Kejaksaan merupakan mitra dari Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Yuswa.

Sedangkan, terkait dengan hasil pemantauan, dia mengaku, dari penilaian masyarakat Kejari Ternate masih baik, karena hingga kini tidak ada pengaduan.

"Tidak merasa bahwa petugas kejaksaan ini bermain-main, atau melakukan tindakan yang menyakiti hati Masyarakat, yang dinilai kita seperti itu," akunya.

Dia menambahkan, Kejaksaan Tinggi juga termasuk dalam nominasi penilaian yang sama, karena tidak signifikan yang memunculkan ketidakpuasaan dari masyarakat.

"Makanya, kalau ada, maka pihaknya akan mengecek, hasil dari pengaduan itu nanti akan diinformasikan ke si Pelapor yang disampaikan ke Komisi Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, DR Barita LH Simanjuntak ketika dihubungi menyatakan, terkait dengan penanganan kasus dilingkup Kejaksaan ia menjelaskan, dengan adanya putusan MK terkait bisa dilakukan pra peradilan, pengajuan ke pengadilan, masa barang bukti, penetapan tersangka barj akan diekspos ke publik.

"Jadi, disinilah kehati-hatian jaksa dan tidak sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka, sedangkan penilaian soal penanganan kasus yang sementara ditangani Jaksa, belum juga mengungkap tersangkanya, karena masih akan meneliti kerugian negaranya dan saksi-saksi yang menunjang bagi calon tersangka itu, jadi, bukan berarti dia pelit, sehingga perlu dipahami," katanya.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa terkait dengan penanganan kasus, tetap jalan, karena sudah sesuai dengan SOP, sehingga kalau tiba pada waktunya, maka akan diekspos sesuai dengan prosedur.
Malut 292818353806134671
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks