Tahapary Dituntut Lima Tahun Karena Miliki Satu Gram Sabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tahapary Dituntut Lima Tahun Karena Miliki Satu Gram Sabu

BERITA MALUKU. Terdakwa pemilik satu gram bubuk sabu, Roberto Tahapary, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Dinar di Pengadilan Negeri Ambon.

"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Victor, di Ambon, Jumat (5/8/2016).

Pembacaan berkas tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Victor, yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.

Roberto Tahapary diringkus aparat kepolisian beberapa waktu lalu ketika berniat melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada salah satu hotel di kawasan Lampu Lima Galala Ambon.

"Belum sempat melakukan transaksi, polisi sudah meringkus terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa satu gram bubuk sabu," kata Victor.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan polisi menemukan serta menyita barang bukti lain berupa alat penghisap sabu atau bong.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 1147446615887656794
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks