Jaksa Sita Rumah Hentje, Tersangka Skandal Bank Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Sita Rumah Hentje, Tersangka Skandal Bank Maluku

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku menyita rumah dan tanah milik HAT alias Hentje, salah satu tersangka skandal pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang Bank Maluku di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur senilai Rp54 miliar.

"Penyitaan aset berupa rumah berlantai tiga milik tersangka di kawasan Kelurahan Kudamati (Kota Ambon) ini dilakukan tadi siang pukul 18.00 WIT oleh jaksa dan dikawal aparat kepolisian tanpa ada upaya perlawanan pihak keluarga," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Selasa (30/8/2016).

Menurut Ledrik, penyitaan jaksa berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 83/Pen.Pid.Sus- TPK/2016/PN Ambon tanggal 18 Agustus 2016 serta surat perintah Kajati nomor.sprint-230/S.1/FD.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016, Untuk memperlancar proses pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya, pihak PT. BM-Malut mentransfer dana Rp54 miliar ke rekening seseorang berinisial S di Surabaya yang dijadikan sebagai kuasa pemilik lahan, kemudian tersangka HAT kembali menarik dana tersebut dan memberikan imbalan Rp75 juta kepada S.

Namun belakangan S diketahui hanyalah seorang supir rental yang berhasil ditemui tim penyidik Kejati Maluku dan telah menyita dana tersebut sebagai barang bukti.

Skandal pembelian lahan dan gedung untuk dijadikan kantor cabang PT. BM-Malut ini telah menyeret tiga orang sebagai tersangka diantaranya mantan Direktur Umum berinisial IR alias Idris, mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek PRT alias Petro, bersama HAT.

Para tersangka saat ini telah dititipkan penyidik Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon sejak beberapa bulan lalu guna mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali perbuatan serupa., Tim penyidik juga masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam skandal PT. BM-Malut yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,6 miliar sesuai perhitungan sementara aparat kejaksaan.

Uang pembelian aset BUMD milik Pemprov Maluku itu awalnya juga diisukan mengalir ke sejumlah anggota Pansus DPRD Maluku setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensi terhadap sejumlah saksi, sehingga jaksa mengimbau anggota legislatif untuk mengtembalikan dana tersebut.
Kasusbankmaluku 5854526912846954754
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks