Disdukcapil Ambon Terapkan Sistem Jemput Bola Pengurusan e-KTP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Disdukcapil Ambon Terapkan Sistem Jemput Bola Pengurusan e-KTP

BERITA MALUKU. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menerapkan sistem jemput bola ke setiap desa, negeri dan kelurahan di Ambon guna percepatan penyelesaian pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Sistem jemput bola dilakukan dengan mendatangi warga di 50 desa dan kelurahan di Ambon untuk perekaman pembuatan KTP elektronik, karena sampai saat ini masih ada 50 ribu warga yang belum melakukan perekaman data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Din Tuharea, Rabu (31/8/2016).

Menurut dia, jumlah wajib KTP yang terdaftar sejak 2011 yakni sekitar 320.000. Dari jumlah tersebut sekitar 267.919 wajib KTP telah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Sisanya ada 40 ribu yang belum melakukan perekaman data . Data ini berdasarkan yang kami kirimkan ke Kemendagri sebagai acuan, " katanya.

Din menjelaskan, pihaknya menurunkan tim khusus yang dibentuk untuk melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik di setiap desa, negeri dan kelurahan. Dua hari terakhir dilaksanakan di Negeri Nania dan Latuhalat.

Layanan perekaman berlangsung setiap hari kerja yang dimulai pukul 08.00 - 18.00 WIT. Petugas siaga melakukan pelayanan agar seluruh masyarakat terlayani untuk melakukan perekaman.

"Target sebelum 30 September seluruh wajib KTP di Ambon telah melakukan perekaman, karena jika belum maka seluruh pengurusan yang terkait identitas akan terkendala, karena itu petugas kami siagakan, " katanya.

Diakuinya, arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik dibatasi hingga 30 September 2016.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah agar setiap warga negara, yang belum melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik dapat segera melakukan pengurusan.

Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan ada warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik, warga tersebut tidak dapat mengakses pelayanan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakeraan, pembuatan SIM, ataupun layanan perbankan," katanya.

Pihaknya kata Din, juga akan melakukan evaluasi warga yang belum melakukan perekaman data, yakni tim khusus melakukan penyisiran ke setiap warga.

Diharapkan hingga batas waktu yang ditetapkan seluruh warga kota telah melakukan proses perekaman data, selain dilakukan di kantor camat serta dilakukan di mobil keliling.

"Peran serta para kepala desa, raja dan lurah juga sangat penting untuk mengingatkan warga, kami berharap jadwal perekaman yang telah kami bagikan untuk ditindaklanjuti ke setiap warga," tandasnya.
Ambon 7182832045916116890
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks