BKK Ambon Periksa Dua ASN Diduga Terlibat Politik Praktis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BKK Ambon Periksa Dua ASN Diduga Terlibat Politik Praktis

BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon Benny Selanno melakukan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis.

"Dugaan keterlibatan dua ASN Kota Ambon dalam aktivitas salah satu bakal pasangan calon Wali Kota Ambon telah kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada kedua ASN terkait apa yang dilakukan," katanya di Ambon, Selasa (23/8/2016).

Menurut dia, perbuatan kedua ASN itu dilaporkan masyarakat yang mengikuti kegiatan salah satu bakal calon Wali Kota di kawasan Kayu Putih, Negeri Soya kecamatan Sirimau pada 17 Agustus 2016.

"Dua ASN kota Ambon terekam kamera sementara duduk bersama bakal calon wali kota pada kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Kayu Putih. Kita telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan disampaikan kepada penjabat Wali Kota Ambon Frans Johannes Papilaya," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan kedua ASN tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti bukan sosialisasi pasangan calon tetapi acara syukuran HUT RI yang dilakukan warga Kayu Putih Ambon, dan mengundang bakal calon wali kota yang juga merupakan mantan Wali Kota Ambon periode 2011-2016, sekaligus warga Kayu Putih.

Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi ke masyarakat Kayu Putih yang mengikuti kegiatan tersebut, untuk mengetahui kebenarannya.

"Setelah mendengar jawaban kedua ASN kita akan melakukan klarifikasi ke masyarakat setempat, agar dapat diketahui kegiatan yang dilakukan sehingga jelas apakah mereka berdua terlibat atau tidak, selain itu agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan," katanya.

Benny menyatakan, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas," katanya.

Ia mengakui, pernyataan penjabat Wali Kota Ambon juga jelas bahwa seluruh ASN Ambon harus netral menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan dilaksanakan Februari 2017.

"Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah ASN terlibat dalam aktifitas politik, akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin sedang hingga berat, yakni penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN," kata Benny.
Pilkada Ambon 6935840469583988308
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks