Komnas HAM Maluku Terima Pengaduan Masyarakat Adat Suku Naulu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Komnas HAM Maluku Terima Pengaduan Masyarakat Adat Suku Naulu

BERITA MALUKU. Komnas Ham RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima laporan pengaduan masyarakat adat suku Naulu, pulau Seram, atas izin usaha perusahaan pemanfaatan hutan kayu yang masuk dalam petuanan adat suku itu.

"Kami terakhir pada Juli 2016 ini, menerima laporan pengaduan masyarakat adat suku Naulu, pulau Seram, terkait izin usaha pemanfaatan hutan kayu, oleh PT Bintang Lima Makmur yang sudah masuk dalam petuanan suku tersebut," kata Kasubag Pelayanan Pengaduan Komnas Ham Perwakilan Provinsi Maluku, Julianti Toisuta, di Ambon, kemarin.

Menurut dia, untuk merespon laporan tersebut, pihaknya akan segera turun melakukan pemantauan langsung ke lapangan, karena ini menyangkut Izin HPH (Hak Pemanfaatan Hutan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

"Izin Kementerian Kehutanan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) disebutkan hutan alam, tetapi di dalamnya ada hutan petuanan masyarakat adat, dan suku Naulu bagian dari masyarakat adat di pulau Seram," kata Julianti.

Apalagi, lanjutnya sudah ada putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menyebutkan hutan adat bukan hutan negara.

"Ini pengaduan terakhir yang diterima oleh Komnas Ham Perwakilan Provinsi Maluku," ujarnya.

Karena itu, dalam waktu dekat, Komnas Ham akan turun langsung untuk bertemu dengan berbagai pihak di pulau Seram, diantaranya, pemerintah Negeri/Desa Sepa Kecamatan Amahei, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pemerintah kabupaten setempat, PT Bintang Lima Makmur, termasuk masyarakat suku Naulu.

Untuk pihak perusahaan, kata Julianti, pihakanya akan melihat izin dan pelaksanaan di lapangan, apakah sesuai dengan prosedur atau tidak. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten setempat, untuk mengecek rekomendasi yang dikeluarkan, apakah sesuai dengan mekanisme dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Inti pengaduan suku Naulu termasuk masyarakat Negeri Sepa menolak aktifitas loging yang dilakukan oleh PT Bintang Lima Makmur, dan mungkin saja pemerintah kabupaten tidak respon terhadap putuan MK Nomor 35 Tahun 2012 itu," ujarnya.

Disinggung pengaduan dari Januari sampai Juli 2016, Julianti mengungkapkan ada 28 pengaduan, lebih banyak pengaduan hak anak, hak memperoleh keadilan dan hak milik.

"Polri banyak diadukan oleh masyarakat," katanya.

Menurut dia, kalau Polri banyak diadukan oleh masyarakat, mungkin saja terkait mekanisme penanganan kasus, misalnya ada penangkapan tidak sesuai prosedur atau mungkin masyarakat juga awam terhadap proses hukum di kepolisian, sehingga kalau ada masalah, mereka tidak langsung lapor ke pihak kepolisian, padahal itu kasus pidana tetapi mereka langsung ke Komnas Ham.

"Bisanya Komnas Ham akan merujuk, membuat laporan polisi dulu, karena soal kewenangan, Komanas Ham tidak pada rana penanganan masalah-masalah pidana. Komnas Ham hanya sebatas konsultasi, kemudian diarahkan ke kepolisian. Setelah dari kepolisian, pihak pengadu kembali lagi ke Komnas Ham setelah mendapat tanda terima laporan kepolisian, baru datang kembali ke Komnas Ham untuk membuat pengaduan," tutur dia.

Julianti mengatakan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas Ham hanya sebatas menerima pengaduan, kemudian dianalisa. Kalau memang ada pelanggaran Ham, pihaknya menyurati pihak terkait, jika ada tanggapan pihak tersebut, Komans Ham melihat lagi, apakah jawaban itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau belum kembali menyurati pihak tersebut.

"Kalau hasil analisa, perlu turun lapangan, kami akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan pemantauan. Nanti hasil investigasi atau penyelidikan kami mengeluarkan surat rekomendasi. Jadi, kewenangan Komnas Ham, hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi. Kami tidak punya kewenangan melakukan eksekusi seperti yang dilakukan oleh lembaga lain," katanya.
Hukrim 7400395453605994514
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks