Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun Karena Aniaya Warga Kopertis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Ini Divonis Tujuh Tahun Karena Aniaya Warga Kopertis

BERITA MALUKU. Alex Liesela alias Mervin, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan James Wattimena meninggal di kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) 9 Agustus 2015 divonis tujuh tahun penjara.

"Mervin divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Heri Setyobudi di Ambon, Jumat (3/6/2016).

Sedangkan ayahnya Yakob Liesela divonis satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang memberatkan sehingga para terdakwa dihukum penjara sebab dalam fakta persidangan terbukti kalau para terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini diserang oleh korban bersama massa di rumah mereka.

Namun tindakan terdakwa yang mengambil parang dan berhadapan dengan James menyebabkan korban meninggal dunia.

Putusan majelis hakim diketuai Heri Setyobudi didampingi S.M.O Siahaan dan Jimmy Waly selaku hakim anggota sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Asmin Hamja.

Peristiwa ini bermula dari masalah yang sudah lama terjadi, kemudian pada malam jelang kematian korban kembali terjadi keributan di kompleks Kopertis.

Meski pun terdakwa Mervin tidak berada di lokasi kejadian malam itu, namun warga tetap menduga keterlibatannya sehingga korban yang diajak adiknya Noce Wattimena bersama massa mendatangi rumah mereka.

"Massa mengepung serta melempari rumah korban dan memukuli Yakob Liesela (terdakwa I), sehingga anaknya Mervin selaku terdakwa II yang mendengar teriakan ayahnya pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang untuk melakukan perlawanan," kata majelis hakim.

Atas keputusan tersebut, JPU Asmin Hamja maupun terdakwa I Yakob Liesela menyatakan menerima, sedangkan terdakwa II masih pikir-pikir.
Hukrim 5800800518987616059
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks