Mantan Kadishub SBB Divonis Enam Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kadishub SBB Divonis Enam Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung(MA) telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), Irwan Patty dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal patroli.

"Kami sudah menerima salinan putusan dan secara tegas menyatakan Irwan Patty divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Jumat (3/6/2016).

Dalam amar putusan majelis hakim MA menyatakan terdakwa Irwan Patty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

Menurut Heri Setyobudi, yang bersangkutan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Artinya dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan," katanya.

Dalam salinan putusan MA juga telah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada 6 Oktober 2014 menghukum Irwan selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Putusan ini juga lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.

Kemudian Irwan melakaukan upaya kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.

Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 dan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,232 miliar.
Hukrim 5517165579013728714
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks