Skandal Bank Maluku, Dua Tersangka Masuk Rutan Waiheru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Skandal Bank Maluku, Dua Tersangka Masuk Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap dua tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jatim, IR dan PRT ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon.

"Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka IR nomor print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka PRT nomor print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016, di mana keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru," kata koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Hafrizal, di Ambon, Rabu (1/6/2016).

Kedua tersangka telah mendatangi kantor Kejati Maluku pada Rabu (1/7), sejak pukul 11.00 WIT dengan didampipngi tim penasihat hukumnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Hafrizal, proses penahanan dilakukan pada tahap penyidikan IR dan PRT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar tahun 2013.

Anggota tim penyidik lainnya, Rahmadani menjelaskan, IR menjadi tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku - Malut.

Sedangkan, PRT selaku mantan Kepala divisi Korsek dan Renstra PT. Bank Maluku - Malut.

"Hak-hak mereka sudah dipenuhi menurut undang-undang dan setelah diperiksa, tim penyidik melaksanakan surat perintah penahanan pada tahap penyidikan kepada mereka selama 20 hari terhitung 1 - 20 Juni 2016," kata Rahmadani.

Dilakukannya penahanan ini dengan alasan berdasarkan petunjuk KUHAP yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Alasan penahanan juga sesuai azas penganan perkara secara cepat, murah dan sederhana dan juga ada kepastisan hukum.

Satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan jaksa penyidik adalah HT.

"Ada mekanisme pemanggilan tersangka secara bertahap oleh penyidik yang bekerja berdasarkan ketentuan UU yang berlaku dan kalau berhalangan maka mereka harus memberikan alasan-alasan yang patut," katanya.

Jika tidak kooperatif maka dilakukan pemanggilan secara paksa oleh jaksa penyidik.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, selain penahanan dua tersangka PT. BM-Malut, ternyata eksekusi terhadap salah satu terpidana yang dilakukan jaksa pada Kejari Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB).

"Yang bersangkutan diringkus di Surabaya, Jatim dan telah dieksekusi pihak Kejari Saumlaki ke Lembaga Permasyarakatan Ambon," ujarnya.
Kasusbankmaluku 712169582218163147
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks