Prasetyo: Jangan Anggap TP4 Agen Pengintai Aktivitas Pemerintahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Prasetyo: Jangan Anggap TP4 Agen Pengintai Aktivitas Pemerintahan

BERITA MALUKU. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, pemerintah pusat dan daerah jangan menganggap keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan serta Pembangunan (TP4) sebagai agen pengintai yang memata-matai aktivitas pemerintahan dan pembangunan.

"Saya sudah meluncurkan sebuah program baru dengan membentuk TP4 yang akan menjadi mitra dengan para penyelenggara negara di pusat dan daerah agar bisa mewujudkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan dan sedang atau akan dilaksanakan," kata Jaksa Agung di Ambon, Rabu (1/6/2016).

Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan harus dikawal, makanya kejaksaan kembali meluncurkan program membentuk TP4.

Menurut Jaksa Agung, disitulah dibutuhkan keterbukaan pemerintah dan jangan mereka anggap TP4 sebagai pihak mata-mata atau mengintai guna mencari kesalahan. Tetapi jadikanlah TP4 sebagai partner untuk mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan.

"Saya juga berharap agar Provinsi Maluku tidak masuk dalam kategori zona merah tindak pidana korupsi dan nantinya kajati yang akan mencermatinya," ujar Jaksa Agung.

Sehingga semua pihak khususnya penyelenggara negara diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan tekad mengutamakan kepentingan bangsa "Makanya kejaksaan telah meluncurkan program pembentukan TP4 yang fokusnya lebih kepada upaya pencegahan, bukan lagi penindakan tetapi kalau ada fakta dan bukti yang ternyata di luar batas toleransi ya kita tindak karena jaksa tetap konsisten dan komitmen akan masalah korupsi," tegasnya.

Mengenai penanganan perkara di daerah, kata Jaksa Agung, teman-teman kejaksaan sudah sangat paham dan dirinya berpesan perkara apa pun ditangani dengan objektif, profesional, dan proporsional.

"Kita harus tidak ada kompromi dengan kejahatan korupsi tetapi jangan juga jangan ada kesan mencari-cari, merekayasa, atau bahkan memaksakan kehendak," pinta Jaksa Agung.

Apalagi penegakan hukum sekarang tidak semudah yang dahulu lagi, karena dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana sekarang ini ketika penegak hukum menetapkan seseorang jadi tersangka, serta-merta mereka bisa mengajukan praperadilan.

Ini sesuatu hal yang sangat menyulitkan sebenarnya, seperti Kejati Jawa Timur menangani kasus Lanyala Mataliti, berulang kali mereka dimenangkan dan berulang kali pula nanti kejati mengeluarkan sprindik yang baru.

"Kenapa demikian, sebab praperadilan bukan akhir dari segala-galanya dan praperadilan belum menyentuh materi perkaranya sehingga tentu kita masih selalu berusaha mengungkapkan kasus itu seperti apa karena teman-teman di Jatim memiliki keyakinan serta bukti kuat tentang apa yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung.

Begitu pula dengan kasus perbankan di Maluku ini, Kajati sangat tahu apa yang harus dilakukan.

Karena bagaimana pun dengan membiarkan kasus itu berlalu begitu saja itu bukan suatu hal yang mendidik, sebaliknya jaksa harus meningkatkan intensitas kegiatan khususnya untuk memberantas korupsi.

Korupsi ini kesannya seolah tidak ada korban, beda dengan tindak pidana pencurian atau pembunuhan yang korbannya jelas, namun korupsi tidak.

"Tetapi yang pasti korupsi itu adalah pembunuh berdarah dingin dan mematikan korbannya secara perlahan," katanya.

Contoh ketika terjadi bencana alam, atau hujan deras berkepanjangan maka jalan dan jembatan cepat rusak atau mudah ambruk, dibanding tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan sebagainya akan tetap bertahan karena anggarannya tidak dikorupsi.

Namun bila membangun jalan dan jembatan, seringkali speknya diturunkan, volume dan kualitasnya dikurangi karena ada indikasi korupsi masih terjadi.
Headline 8886252058559036081
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks