Lanal Morotai Amankan Dua Kapal Nelayan Asing | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lanal Morotai Amankan Dua Kapal Nelayan Asing

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan dua unit kapal nelayan asal Filipina yang masuk di perairan kabupaten tersebut.

"Kami mengerahkan KRI Sura 802 untuk mengamankan du unit kapal asal Filipina ke Lanal Morotai," kata Danlanal Morotai Letkol Laut (P) Indra Joko Rerangin saat dihubungi dari Ternate, Selasa (14/6/2016).

Dia menyebutkan Kapal asal negara Filipina FB/LB Twin J-105 GT : 40 dengan nama pemilik Alan Daclan, asal negara : Filipina, dengan jenis Kapal Ikan Filipina (Kapal Lampu), dengan kru sebanyak tiga orang. memiliki dokumen Fisherworker ID Card atas nama Ruel A. Morol nomor 12 - 15 - 00327, Fatimah (Gensan) tanggal 100915-010816 (fotokopi). Sedangkan untuk kapal Santo Nino GT : 22, Pemilik Jon Oi, Asal negara filipina, dan di nahkodai oleh Muin, dengan Jenis kapal ikan Filipina (pump boat) dengan kru sebanyak 20 orang, dengan muatan K/L 250 Kg ikan tuna.

Kapal jenis FB/LB Twin J-105 GT : 40, diperiksa oleh KRI Sura 802 pada 10 Juni 2016 pukul 18.39 WITA di posisi 04 46 76 U - 129 11 45 T dengan dugaan melakukan illegal fishing dan kapal diketahui berlayar dari Gensang menuju fishing ground.

Sementara untuk kapal Santo Nino GT : 22 ditangkap dan diperiksa oleh KRI Sura 802 pada 10 Juni 2016 pukul 20.45 WITA di posisi 04 25 68 U - 129 03 62 T dengan dugaan melakukan illegal fishing. Kapal diketahui berlayar dari Gensang menuju fishing ground.

Danlanal Morotai mengatakan, kapal asal Filipina yang dilakukan oleh KRI Sura 802, yang saat ini sudah diserahkan ke Lanal Morotai untuk ditindaklanjuti.

"Kapal dan awak kapal sudah diserahkan dan saat ini kita masih dalam tahap proses penyelidikan, karena untuk proses hukum tetap jalan," ujarnya.

Kapal-kapal itu ditangkap tanpa memiliki dokumen kapal dan setelah dilakukan penyelidikan akan diserahkan ke Kejaksaan agar bisa diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

"Tetap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, sementara untuk pemilik kapal dan kru kapal sebagian besar masih kita amankan di Lanal Morotai," katanya.

Untuk proses kapal sendiri, kata Indra, Sesuai rencana akan ditenggelamkan, tapi hal itu masih menunggu proses kekuatan hukum dan putusan dari pengadilan terlebih dahulu, selain itu juga harus menunggu instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Biasanya Menteri Kelautan yang menindaklanjuti untuk menenggelamkan kapal tersebut dan biasanya meminta bantuan Angkatan Laut untuk proses penenggelaman," ujarnya.
Malut 2054319224344979097
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks