HT Diharapkan Ungkap Aliran Dana Bank Maluku ke Pansus DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

HT Diharapkan Ungkap Aliran Dana Bank Maluku ke Pansus DPRD

BERITA MALUKU. HT alias Hentje, salah satu tersangka kasus skandal PT. Bank Maluku-Malut diharapkan bisa kooperatif terhadap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengungkap aliran dana Rp2 miliar kepada anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku.

"Kita berharap ada sikap kooperatif tersangka dan kalau harus dibuka ya silahkan, persoalannya bagaimana uang itu bisa kembali," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu (2/6/2016).

Ia mengatakan, isu mengalirnya dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. BM-Malut Cabang Surabaya (Jatim) ke sejumlah anggota pansus DPRD Maluku hanya bisa diungkap tersangka HT yang memiliki peranan penting dalam membagi-bagikan uang tersebut kepada sejumlah pihak.

Tersangka HT adalah pemilik PT. Harves dan selama ini menjadi rekanan PT. BM-Malut yang mengambil uang Rp54 miliar dari rekening Sunarko di Surabaya untuk pembelian tanah dan gedung kantor cabang di sana.

Sunarko, yang sesehari berprofesi sebagai supir rental di Kota Surabaya, dijadikan sebagai kuasa pemilik lahan dalam skandal pembelian lahan dan gedung, sehingga pihak PT. BM-Malut mentransfer dana Rp54 miliar ke rekeningnya barulah dana tersebut diambil alih tersangka HT, dan sebagai imbalannya, Sunarko dibayar Rp75 juta.

Menurut Ledrik, HT diperiksa tim penyidik Kejati Maluku sejak pagi hari dan berakhir pukul 17.30 WIT kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru-Ambon.

"Kita ajukan tujuh pertanyaan kepada tersangka dan apa yang ditemukan penyidik sebagian telah diakui tersangka sehingga kita tunggu proses pemeriksaan minggu depan dan semua keterangan akan dipertimbangkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa pihak lai," ujarnya.

"Sementara lagi menunggu pengakuannya tenytang dugaan aliran dana ke pansus DPRD Maluku, tetapi pengakuan tersangka itu nilai tidak terlalu penting dalam suatu pembuktian. Mengaku atau tidak itu hak dia, yang penting alat bukti lain sudah bicara," tegas Ledrik.

Namun dari alat bukti juga belum menjamin penyidik memanggil pansus karena harus menunggu hingga pekan depan memanggil tersangka untuk diperiksa kembali dan diharapkan HT bisa terbuka dan kooperatif kepada siapa saja dana itu mengalir.

Tersangka HT juga diduga sebagai orang yang mengatur penyusunan dokumen apraisal dari kantor akuntan publik KJJP Toha di Surabaya dengan membuat tanggal mundur.

Kasusbankmaluku 4335025769790571899
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks