Rahayaan Ingin Pengisian Kekosongan Wakil Wali Kota Tual Sesuai Mekanisme | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Rahayaan Ingin Pengisian Kekosongan Wakil Wali Kota Tual Sesuai Mekanisme

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku meminta DPRD dan partai politik pengusung segera berproses untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali kota Tual, dengan berpedoman pada undang-undang nomor 8 tahun 2018.

Menindaklanjuti permintaan Gubernur, Wali kota Tual yang baru dilantik, Adam Rahayaan mengatakan, bahwa sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2015 bahwa usulan Wakil Wali kota akan dilakukan oleh partai pengusung atau gabungan partai pengusung.

“Tinggal nanti proses pemberkasan diteliti oleh KPUD atau oleh DPRD. Tentu kita lihat aturan pelaksanaannya lagi, karena tidak mungkin kita harus jalan dengan undang-undang tanpa aturan pelaksanaannya,” kata Rahayaan usai dilantik oleh Gubernur di lantai VII kantor Gubernur Maluku, Senin (23/5/2016).

Untuk itu, pihaknya akan mengkomunikasikan secara baik dengan pihak-pihak terkait yakni DPRD yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku, maupun ke Pemerintah Pusat. Apakah dengan hanya keputusan KPU Pusat bisa langsung ditetapkan.

Dijelaskan, saat ini ada beberapa daerah di Indonesia yang belum menetapkan pendampingnya, misalnya Provinsi Banten, yang sampai saat ini masih dipimpin Rano Karno.

“Kita ingin agar proses ini berlangsung secepatnya, tapi sesuai mekanisme dan atutran yang berlaku. Lebih cepat lebih bagus, karena saya sangat senang kalau ada yang membantu, supaya bisa mengkosultasikan, mengkoordinasikan kegiatan internal dan tugas pengawasan, karena sesuai amanat undang-undang tugas dan fungsi Wawali adalah pengawasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tual, Zainal Abidin dari partai Hanura mengungkapkan, untuk pengusulan jabatan Wawali merupakan kewenangan partai pengusung kandidat.

“Kita hanya menunggu usulan dari partai pengusung, kemudian dewan melakukan verifikasi secara internal,” tururunya.

Ditanya pengusulan partai Golkar dengan mengusung Hamid Rahayaan, dirinya mengungkapkan sah-sah saja, karena hal tersebut merupakan kewenangan partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Kalau memang Golkar melihat hal tersebut sebagai salah satu figur yang mampu mendampinggi Adam Rahayaan saya kira sah-sah saja, karena kita akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” ucapnya.
Pilkada Maluku 4723489254977828318
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks