Pembunuh Supir Angkot Divonis 15 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembunuh Supir Angkot Divonis 15 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis 15 tahun penjara terhadap Yunex Frans (38) karena terbukti secara berencana menghilangkan nyawa Terry Sopaheulewakan pada tanggal 4 Agustus 2015.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Suko Harsono, di Ambon, Senin (2/5/2016).

Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ester Watimury dan Sania tentang unsur-unsur dalam pasal 340 KUH Pidana telah terbukti.

Perbuatan terdakwa dilakukan setelah menangkap basah isterinya Maya Talakua sering dijemput korban ke tempat lain karena adanya dugaan perselingkuhan.

"Dugaan perselingkuhan itu telah disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, isterinya Maya Talakua, serta saksi Hosea Mustamu," kata Suko Harsono didampingi Alex Pasaribu, dan Halima Umaternate dalam amar putusannya.

Sehingga majelis hakim memutuskan 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan, menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 16 Cm dengan lebar 2 Cm, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 20 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa yang juga beprofesi sebagai supir angkot jurusan Mardika-Bentas ini menerimanya.

Terdakwa Yunex Frans pada malam tanggal 3 Agustus 2015 sudah berupaya mencari korban Terry Sopaheluwakan ke rumahnya namun tidak berhasil, dan yang didapati hanyalah isteri korban.

Terdakwa kemudian berpesan kepada isteri korban kalau dirinya akan membunuh Terry karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan isterinya Maya Talakua.

Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2015, terdakwa mencari korban sambil membawa sebilah pisau menuju terminal Mardika dan mendapati mobil angkot milik korban, tetapi saat itu yang mengemudikannya adalah supir bantu bernama Hosea Mustamu.

Saksi Yulius Ratuliu juga menjelaskan, terdakwa menitipkan sebilah pisau dan diselipkan ke pinggangnya lalu mencari mobil Angkot trayek Mardika-Air Salabor yang dikemudian korban.

Namun, ternyata korban sedang berada di rumahnya di kawasan Gunung Nona, sedangkan angkot milik korban dikemudikan saksi Hosea Mustamu.

Mereka kemudian berjalan dari terminal Mardika dan berhenti di depan Hotel Sahabat dan berhenti di situ, lalu saksi disuruh terdakwa mencabut kabel accu mobil agar terkesan rusak atau mogok lalu menelpon korban ke tempat kejadian perkara.

Ketika korban tiba, terdakwa mencabut pisau dari pinggang saksi dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tujuh kali, kemudian terdakwa berlari ke kompleks kantor BNI 46 Cabang Ambon dan menyerahkan diri kepada polisi yang sedang bertugas di sana.

Sementara korban dibantu warga ke Rumah Sakit Sumber Hidup, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut, dada, pinggang, tangan, serta paha.
Hukrim 4047679898766344441
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks