Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan MTB

BERITA MALUKU. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Alex Pasaribu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Holmes Matruty, tersangka korupsi pembangunan gedung pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2015 senilai Rp800 juta.

"Gugatan permohon lewat tim penasihat hukumnya ditolak hakim karena tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten MTB," kata Humas PN Ambon Heri Setyobudi di Ambon, Senin (2/5/2016).

Holmes adalah Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Barat yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Elias Lamerbulu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pertemuan tahun 2015 tetapi tidak rampung 100 persen hingga saat ini.

Elias yang menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, sementara Holmes yang tidak memenuhi panggilan jaksa dan sempat melarikan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kajari Saumlak, Dr. Setyo Utomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Namun hakim tunggal PN Ambon menolak permohonan tersebut dan mengabulkan eksepsi termohon karena wilayah hukumnya (yuridiksi) berbeda dan putusan itu berdasarkan pasal 118 ayat (1) dan pasal 142 ayat (1) RGB," ujar Hari Setyobudi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Saumlaki Denny Saputra mengimbau Holmes untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Kantor Kejati Maluku pada Selasa, (3/5) paling lambat pukul 10.00 WIT untuk dilakukan penahanan dan berkas acaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon sebab rekannya Elias Lamerbulu sudah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Bila Holmes tidak punya itikad baik mendatangi kantor kejati sampai batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dikenakan status DPO (buron)," kata Denny Saputra.

Pada tanggal 20 April 2016, JPU mendatangi rumah Holmes di kompleks perumahan Citra Land Lateri Indah untuk dilakukan penahanan, namun tersangka sudah melarikan diri.

Proyek fisik yang rampung di lapangan hanya 70 persen dikerjakan secara swakelola tanpa melalui proses tender dengan melibatkan pihak ketiga, padahal sarusnya tanggal 25 Desember 2015 sudah rampung dikerjakan tetapi sampai 25 Mei 2016 belum selesai dan tidak ada adendum kontrak.
Hukrim 2907694050946209683
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks