OJK Berkewenangan Sidik BUMN-BUMD Kasus PT. Bank Maluku-Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

OJK Berkewenangan Sidik BUMN-BUMD Kasus PT. Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkewenangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan dalam kasus BUMN atau BUMD seperti dugaan penggelembungan anggaran pembelian lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim).

"Kewenangan ini diatur dalam pasal 49 dan pasal 50 Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK," kata ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Simon Nirahua di Ambon, Selasa (3/5/2016).

Penjelasan Simon disampaikan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Petro Tentua selaku pihak pemohon praperadilan Kajati Maluku, Samuel Maringka di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Matius, saksi menyatakan dalam UU tersebut mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penyelidikan, baru hasilnya diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Sama halnya dengan proses penggeledahan yang seharusnya dilakukan OJK karena menyangkut kerahasiaan bank.

Saksi ahli juga menjelaskan kalau yang berhak memutuskan pembelian lahan dan gedung kantor cabang adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Tim penasihat hukum pemohon juga menghadirkan George Kailola sebagai saksi yang secara gamblang membeberkan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh PT. BM-Malut selama ini.

"Sayalah orangnya yang memberikan laporan ke kejaksaan tentang berbagai dugaan pelanggaran di PT. BM-Malut seperti kasus sarung gedung, kredit macet, dan kasus repo saham yang merugikan perusahaan ratusan miliar rupiah," katanya.

George Kailola adalah mantan kepala unit pencucian uang sekaligus ketua serikat pekerja seluruh Indonesia unit PT. BM-Malut.

Hakim tunggal PN Ambon menunda persidangan hingga Rabu, (4/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum termohon, Ledrik Takandengan, Yohanes Siregar, Fahrizal, dan Sammy Sapulette.
Kasusbankmaluku 6488608629890664907
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks