Kasus Bank Maluku, Jaksa Dinilai Tidak Serius Tanggapi Permohonan Praperadilan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Bank Maluku, Jaksa Dinilai Tidak Serius Tanggapi Permohonan Praperadilan

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum tersangka korupsi PT. Bank Maluku-Maluku Utara menilai Kejaksaan Tinggi Maluku tidak serius menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Idris Rolobessy ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Kami mengajukan permohonanan praperadilannya sejak 25 April 2016 dan hakim pengadilan telah menentukan sidang perdana pada 9 Mei 2016, tetapi tim penasihat hukum Kajati Maluku tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga beberapa hari ke depan," kata PH pemohon, Munir Kairoti di Ambon, Senin (9/5/2016).

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal PN Ambon, Christina Tetelepta hanya dihadiri tim penasihat hukum pemohon, Munir Kairoti dan Solaeman Opir, sedangkan tim penasihat hukum Kajati Maluku tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Menurut Munir, Idris Rolobessy mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kajati Maluku, Semuel Maringka atas proses penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan mark up pembelian lahan dan gedung kantor cabang di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

Pemohon praperadilan adalah mantan Direktur Umum yang saat ini menjabat Direktur Utama PT. BM-Malut serta mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsek BUMD tersebut, Petro Ridolf Tentua yang menjadi tersangka dalam perkara ini juga sementara mempraperadilankan Kajati Maluku ke PN Ambon.

Idris dan Petro ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Maret 2016 surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016, sedangkan tersangka lainnya adalah Netje Toisuta yang ditetapkan pada pertengahan April 2016, namun tiga tersangka ini belum ditahan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette menyatakan pihaknya sudah hadir di kantor Pengadilan Negeri Ambon sebelum perkara permohonan praperadilan Idris disidangkan hakim tunggal Christina Tetelepta.

"Saya bersama pak Afrizal dan Johanes Siregar, berada dalam ruang khusus jaksa di Kantor PN untuk menunggu proses sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Petro Tentua sebagai pemohon, jadi bukannya tidak serius dengan semua permohonan praperadilan yang diajukan," katanya.
Kasusbankmaluku 1042482137996004910
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks