Usul PAW, Sekwan Kirim Berkas Rahantoknam dan Ely ke KPU | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Usul PAW, Sekwan Kirim Berkas Rahantoknam dan Ely ke KPU

BERITA MALUKU. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku telah mengirimkan berkas John Rahantoknam dan Ridwan Ely ke KPU untuk diusulkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) DPRD setempat.

"Proses PAW ini mulai dilaksanakan setelah menerima surat resmi tentang nama-nama calon PAW yang diusulkan ," kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu, di Ambon, Sabtu (2/4/2016).

John diusulkan menggantikan Daniel Wellem Kurnala yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Aru saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

John merupakan politisi PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Sedangkan Ridwan Ely adalah politisi PKS asal Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yang diusulkan untuk menggantikan Fachry Alkatiri yang saat ini menjadi Wakil Bupati setempat periode 2016-2021.

"KPU Maluku nantinya melakukan verifikasi serta validasi atas berkas tersebut, termasuk memeriksa seluruh kelengkapan berkas selama lima hari sesuai persyaratan yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Kemudian setelah berkasnya dikembalikan KPU ke sekretariat dewan, baru menyurat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, partai telah mengusulkan dan menetapkan John sebagai anggota DPRD menggantikan Daniel karena menjadi calon Bupati Kepulauan Aru pada Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

"Bukti penetapan itu sudah disampaikan dalam surat resmi kepada DPRD Provinsi Maluku untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dewan 8977719141181214353
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks