Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Ternate | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Ternate

BERITA MALUKU. Tiga pelaku pengguna narkotika jenis ganja masing masing, JS alias Jefri, DS alias Dedi dan FD alias Ote berhasil ditangkap Kepolisian Polres Ternate, Maluku Utara.

"Penangkapan tersebut berlangsung saat JS yang menjadi Target Operasi(TO) petugas selaku spesialis pencurian barang elektronik di lingkungan pekuburan Cina, Kawasan Santiong," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, di Ternate, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan, adanya penangkapan pengguna ganja tersebut merupakan upaya aparat kepolisian dalam menekan tingginya peredaran narkoba di kota Ternate.

Menurutnya, ketiga pelaku ini diamankan lantaran, saat penggerebekan, sedang menggunakan ganja kering. Barang bukti yang berhasil diamankan itu, dua paket kecil atau linting ganja.

Saat penangkapan JS di Kelurahan Santiong, bahkan barang bukti yang sudah diamankan yakni dua linting ganja siap pakai.

Dia mengemukakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi para pengedar narkoba yang berada di wilayah kota Ternate.

"Jadi, saat melakukan penggrebekan di rumah JS di kelurahan Santiong itu, diamankan juga DS dan FD karena saat itu ada barang bukti berupa dua linting ganja," ujarnya.

Oleh karena itu, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dua pelaku yakni DS dan FD temannya JS akann dimasukkan pasal kepemilikan narkoba jenis ganja, ditangani oleh Sat narkoba," katanya.
Malut 6249782776521072549
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks