Jaksa Penyidik Analisa Hasil Pengakuan Bupati SBB Soal Pemalsuan Cap Dokumen BTT | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Penyidik Analisa Hasil Pengakuan Bupati SBB Soal Pemalsuan Cap Dokumen BTT

BERITA MALUKU. Pengakuan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus Puttileihalat tentang pemalsuan cap dan tandangan tiga dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2013 masih dianalisa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini tentunya akan memberikan keterangan yang berbeda tetapi penyidik nantinya yang akan melakukan analisa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (12/4/2016).

Sehingga belum diketahui pasti apakah penyidik berencana melakukan uji forensik dengan mengirim dokumen yang ada cap serta tanda tangan bupati untuk diketahui asli ataukah palsu, sebab terdakwa tetap bersikeras bahwa berkas dokumen itu ditandatangani bupati dan dirinya siap kalau dilaporkan ke polisi.

Bupati SBB menghadiri panggilan jaksa pada Senin, (6/4) lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar lebih dan menjelaskan tanda tangan dalam tiga dokumen yang disita jaksa dilakukan oleh dirinya.

Menurut Sammy, setiap pihak yang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi tentu akan berbeda-beda, namun hasil keterangan tersebut tentunya akan dianalisa lebih jauh.

Bupati Jacobus usai menjalani pemeriksaan saat itu mengatakan dirinya dicecar tujuh pertanyaan oleh jaksa penyidik seputar kasus dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2013 dan tandatangan yang ada dalam tiga dokumen penting itu bukan miliknya tetapi dipalsukan oleh terdakwa Rony Dirk Rumalatu.

"Mantan kadis BPKAD Kabupaten SBB, Rony Dirk Rumalatu yang memalsukan cap dan tanda tangan saya karena setelah diamati di ruang jaksa ternyata spesimennya berbeda," ujar Jacobus.

Ronny Dirk Rumalatu saat ini telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.

"Cap yang dipalsukan itu sudah diserahkan Ronny kepada saya dan dia bilang ini dibuat oleh mantan kadis sebelumnya, tetapi setelah diklarifikasi ternyata tidak benar karena Ronny yang membuatnya sendiri," jelas bupati.

Bupati SBB dua periode ini juga mengaku siap menghadap panggilan jaksa kapan saja diperlukan, karena selaku warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum.

"Jadi berdasarkan surat permohonan yang diajukan jaksa ke Mendagri, saya datang untuk klarifikasi, dan saya siap memenuhi panggilan jaksa kapan saja bila masih diperlukan keterangan," katanya.
Hukrim 5208910096022212388
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks