Polisi Bubarkan Massa Blokir Jalan ke Bandara Sultan Babullah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Bubarkan Massa Blokir Jalan ke Bandara Sultan Babullah

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Aparat dari Polres Ternate membubarkan ratusan warga masyarakat adat kesultanan setempat yang memblokir akses jalan menuju bandara Sultan Babullah, Kamis (21/4/2016).

Kapolres Ternate, AKBP Bahtiar Kamal menyatakan, aparat dikerahkan untuk membubarkan massa adat Kesultanan Ternate itu agar aktivitas masyarakat dan lalu lintas di daerah itu tidak terganggu.

"Tindakan personel kami sudah sesuai SOP, karena telah dilakukan negosiasi, tetapi massa tidak mengindahkan permintaan aparat agar mereka membubarkan diri, Jadi terpaksa harus dibubarkan dengan menggunakan gas air mata," katanya.

Ratusan massa adat Kesultanan Ternate, Maluku Utara (Malut), Kamis, memblokir akses jalan menuju ke Bandara Babullah Ternate, menyusul tidak dikabulkannya permohonan tahanan kota bagi permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti.

Massa yang mengenakan pakaian adat itu awalnya menghadiri sidang lanjutan kasus pemalsuan identitas dua anak kembar dengan terdakwa Boki Nita Susanti.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing menolak permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum tersangka, Fadli Tuanane.

Akibatnya, ratusan massa adat yang tidak puas melakukan aksi demonstrasi dengan menutup jalan raya menuju bandara. Mereka juga merusak pot bunga di pinggir jalan.

Koordinator Massa Adat, Ilyas ketika dihubungi menyatakan, pihak Kesultanan Ternate meminta agar kasus istri mendiang Sultan Ternate itu diberikan tahanan kota, tetapi tidak diakomodir, sehingga massa melampiaskan dengan menutup seluruh akses jalan ke Bandara Babullah Ternate.

Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan kegaduhan dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, kalau tidak dilakukan maka massa adat akan melakukan berbagai cara untuk membebaskan Nita Susanti yang kini tengah menjalani proses hukum," ujarnya.
Malut 628901862149803220
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks