Polda Malut Proses Anggota DPRD Pemilik Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda Malut Proses Anggota DPRD Pemilik Narkoba

BERITA MALUKU. Polda Maluku Utara (Malut) akan memproses Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),Safaat Lutia karena tertangkap tangan memiliki barang bukti narkotika jenis shabu.

Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnaian Adinegara di Ternate, Sabtu (9/4/2016), mengatakan, kasus ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Memang SL merupakan pecandu dan harus menjalani proses rehabilitasi, tetapi tetap diproses pidana karena ada undang-undangnya," ujarnya.

Hanya saja, orang yang kecanduan itu bukan dipenjarakan di tahanan polisi. Namun, diobati, tepatnya di lembaga rehabilitasi di Baddoka Makassar, karena polisi tak punya penjara rehabilitasi.

Menurutnya, langkah rehabilitasi yang dilakukan pihaknya ini merupakan syarat yang telah tertera dalam undang undang.

"Jadi jangan kalian anggap kalau Polisi merehabilitasi, tetapi sesuai undang-undang mempersyaratkan begitu. Kalau kecanduan itu bukan hanya proses hukum , tetapi direhabilitasi dan dijamin undang-undang dan bukan maunya polisi," katanya.

Dia menjelaskan, para pecandu dipastikan tidak di penjarakan tanpa harus diobati terlebih dahulu.

Mereka yang kecanduan itu terus menggigil dan bila dipenjarakan tanpa diobati, bisa mati di penjara.

Jadi undang-undang itu menyampaikan bahwa, sambil diproses, dipenjara, tetapi diobati atau direhabilitasi.

Sebelumnya, Polda Malut menangkap tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepsul yang diduga terlibat sebagai pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi di Makassar.

Ketiga anggota DPRD yakni Ricardo Hungarta Fraksi PDIP serta Subhan Abdul Latif dan Rusdi Suamangon dua kader Fraksi Hanura dipastikan bebas dari jeratan hukum tindak pidana narkoba.
Malut 4128063983483013828
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks