Pemkab Malteng Akan Evaluasi Perda Yang Menghambat Pembangunan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab Malteng Akan Evaluasi Perda Yang Menghambat Pembangunan

BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan lebih serius dan teliti dalam mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terutama Perda yang mengenai investasi dan pembangunan.

“Kedepan, sebelum Perda diusulkan, kita akan evaluasi kembali apakah Perda yang diusulkan nantinya bisa meningkatkan pembangunan atau tidak. Kalau Perda yang hanya menghambat proses pembangunan akan kita batalkan,” kata Bupati Malteng, Abua Tuasikal, Jumat (8/4/2016).

Dikatakan, dirinya mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengahpus 3000 Perda yang ada di Kemendagri, yang dianggap menghambat proses pembangunan di daerah.

“Yang penting sekarang ini perda yang diusulkan harus mendukung pembangunan Maluku,” ucapnya.

Ditanya berapa Perda Malteng yang diusulkan ke Kemendagri, kata orang nomor satu di Malteng ini tidak mengetahui secara persis. Yang pastinya dirinya mendukung kebijakan dari orang nomor satu di Negara ini.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Said Assagaff merespon baik Penghapusan Perda yang disampaikan oleh Presiden terutama Perda yang menghambat proses pembangunan.

Menurut Gubernur, pengamatan orang nomor satu di republik ini adalah aturan yang berpotensi menghambat perizinan dan investasi di suatu daerah sehingga Indonesia sering ketinggalan dari negara lain.

"Itu bagus. Seharusnya memang ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat," pungkasnya.

Dikatakan, kebijakan penghapusan perda merupakan suatu tindakan tepat untuk mensinergikan pemerintahan, mengingat daerah adalah satu kesatuan yang utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soal berapa banyak jumlah perda di Maluku yang masuk dalam tahap penghapusan, Gubernur mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan menyangkut perda-perda mana saja yang akan dihapuskan.

Dari informasi, perda-perda yang paling banyak dihapus adalah perda perihal perizinan, investasi dan retribusi, mengingat terkait investasi biasanya paling banyak adalah pajak dan retribusi.

Selain itu, ada perda yang mengatur alkohol juga dihapus oleh kabupaten/kota.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kepada Kemendagri untuk menghapus 3.000 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.

Saat ini, ribuan perda itu masih terus dikaji, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Daerah 7064180399569140583
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks