Pelaksanaan PNPM Pedesaan di Aru Sarat Rekayasa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaksanaan PNPM Pedesaan di Aru Sarat Rekayasa

BERITA MALUKU. Pelaksanan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kepulauan Aru sarat dengan rekayasa dan menyalahi mekanisme yang berlaku sehingga terjadi penyimpangan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Penyimpangan itu bisa terlihat dari proses pencairan dana di bank oleh ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Aru Utara bersama konsultan tekhnis maupun pemberdayaan," kata bendahara UPK Kecamatan Aru Utara, La Sunu di Ambon, Rabu (6/4/2016).

Penjelasan La Sunu disampaikan selaku saksi atas terdakwa Sahabudin Belsigaway, Amanous Ohoiwutun, serta Yosias Parrinussa, dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp8 miliar lebih.

Dalam persidangan yang diketua majelis hakim Tipikor, Aviantara, didampingi Alex Pasaribu, dan Edy Sebjengkaria, saksi mengaku posisinya sebagai bendahara tidak memiliki peranan penting.

"Kami hanya dilibatkan dalam proses pencairan tahap pertama dana PNPM mandiri tahun anggaran 2012 senilai Rp200 juta dan selebihnya tidak lagi ," ujarnya.

Namun setiap pencairan dana yang dilakukan Sahabuddin, Amanous, dan Yosias selalu dicatatnya, berapa besar anggaran yang disalurkan ke desa-desa penerima, dan proyek fisik apa saja yang tidak rampung dikerjakan.

Menurut dia, suplayer yang terlibat dalam pengadaan matrial non lokal seperti Eric dan Adengky Tunggal juga tidak melalui proses lelang tender , tetapi ditunjuk langsung oleh terdakwa Yosias Parinussa.

Kemudian dana yang dicairkan di bank, baik PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM integrasi, dan PNPM pascakrisis dikelola sendiri oleh para terdakwa seperti Yosias yang mengelola anggaran tersebut sepanjang tahun anggaran 2012.

Dia mencontohkan pencairan pada 18 September 2012 sebesar Rp300 juta lebih dan dikelola Yosias, tetapi yang disalurkan ke TPK di desa-desa hanya Rp201 juta.

Praktek seperti ini terjadi pada penarikan anggaran lainnya yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp960 juta.

Namun proyek fisik di lapangan seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK), Pustu, tambatan perahu, jalan beton, atau infrastruktur lainnya tidak seluruhnya dikerjakan hingga rampung sampai saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjid Latuconsina mengatakan, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigas BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tiga terdakwa ini telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 6025887744572902052
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks