Korupsi Bantuan Perikanan, Benjamin dan Suratno Dituntut Enam Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Korupsi Bantuan Perikanan, Benjamin dan Suratno Dituntut Enam Tahun

BERITA MALUKU. Benjamin Sutrahitu dan Suratno Ramly yang merupakan dua terdakwa korupsi dana bantuan perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku berupa pembuatan kapal penangkap ikan 15 GT dituntut penjara selama enam tahun.

"Kami minta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (8/4/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang di pengadilan setempat yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Alex Pasaribu, didampingi Herry Leliantono dan Edy Sebjengkaria sebagai hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa Benjamin dan Suratno membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta.

"Harta benda dua terdakwa ini akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka mereka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Benjamin Sutrahitu adalah bos PT. Sarana Usaha Bahari bersama rekannya Suratno Ramly selaku direktur PT. Pribant Fiber Glass yang dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

Proyek yang diluncurkan pada tahun 2013 itu senilai Rp3 miliar lebih.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Ongky Hattu.

Sebelumnya, Tim JPU Kejati Maluku juga telah menuntut tiga terdakwa kasus korupsi anggaran bantuan perikanan berupa proyek pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 30 GT selama enam tahun penjara.

Para terdakwa itu diantaranya Bastian Mainassy, Abdul Munthalib Latuconsina, serta Satum.

Bastian Mainassy adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, sedangkan Abdul Munthalib Latuconsina menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, Satum adalah Direktur Utama PT. Satum Manunggal yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sarana bantuan perikanan berupa pengadaan kapal ikan 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp6,9 miliar dari dana alokasi khusus ditambah Rp600 juta dari dana alokasi umum.

Tim JUP dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa Bastian Mainassy membayar denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa Satum dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp766 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Hukrim 4967025906992066408
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks