Dua Terdakwa Pembuat SK PNS Palsu Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Terdakwa Pembuat SK PNS Palsu Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Neitje Tempessy dan Lea Maria Lekipiow alias Ice, terdakwa pembuat surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu pada 2013.

Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (14/4/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lily Heluth, Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan terdakwa Neitja yang bekerja sebagai PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon bertemu saksi korban Ny. Debi Susanti dan berbicara mengenai anak saksi korban bernama Desmond yang sudah lama menjadi pegawai honorer.

Terdakwa Neitje kemudian menawarkan jasanya kepada saksi dengan imbalan Rp12 juta untuk biaya pengurusan Desmond diproses dan diangkat sebagai PNS pada Kantor Gubernur Maluku, namun saksi menyatakan hanya mampu membayar Rp10 juta.

"Terdakwa Neitje kemudian menghubungi terdakwa Itje yang merupakan PNS pada Kantor Gubernur Maluku terkait rencana membantu saksi untuk memproses SK pengangkatan Desmond sebagai PNS dan mereka sepakat bertemu tanggal 28 Agustus 2013," kata jaksa.

Kedua terdakwa bersama saksi Debi bertemu pada salah satu lobi hotel di Kota Ambon dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sesuai kesepakatan awal.

Namun sampai tahun 2015, nasib Desmon tidak mengalami perubahan karena tidak pernah diangkat sebagai PNS untuk bekerja di Kantor Gubernur Maluku sehingga saksi Debi menghubungi terdakwa Itje berulang kali, Uang pelicin sebesar Rp10 juta yang diserahkan saksi juga tidak bisa dikembalikan karena sudah habis terpapaki untuk memenuhi kebutuhan sesehari terdakwa Neitje dan Itje.

Menurut JPU, terdakwa Itje akhirnya membawa SK PNS miliknya untuk dijadikan contoh membuat SK pengangkatan PNS asli tapi palsu kepada Desmond pada sebuah rental di Kota Ambon serta membuat duplikat cap Sekda dan Gubernur Maluku.

Belakangan, korban membawa SK nomor 0812 itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku untuk dilakukan pengecekan keabsahan surat tersebut baru diketahui ternyata palsu sehingga persoalan ini dilaporkan ke polisi.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan serta pasal 55 ayat (1) tentang melakukan perbuatan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Hukrim 436503035634228166
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks