Dua Pegawai PT. Bank Maluku-Malut Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Pegawai PT. Bank Maluku-Malut Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil dua pegawai PT Bank Maluku-Maluku Utara untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah dan gedung kantor cabang Surabaya (Jawa Timur).

"Kalau tersangkanya untuk sementara masih tetap dua orang dan hari ini jaksa kembali memeriksa dua pegawai bank atas nama Ishak Tenu dan Jack Manuhuttu," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (19/4/2016).

Ishak Tenu adalah mantan Direktur Kepatutan pada PT BM-Malut sedangkan Jack Steward Manuhuttu merupakan mantan staf pada bagian Korsek dan Renstra yang memenuhi panggilan jaksa sejak pukul 10.00 WIT.

Menurut Sammy, Jack Manuhutu diperiksa oleh jaksa penyidik Irkan Ohoiulun dan Ishak Tenu diperiksa penyidik lain, tetapi proses pemeriksaannya berjalan secara bersamaan di ruang berbeda.

Kedua saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik kejati pada bulan Maret 2015 lalu bersamaan dengan pejabat PT BM-Malut lainnya.

Sejak kasus ini ditangani tim satuan tugas khusus penanganan perkara korupsi, secara khusus untuk dugaan mark up anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT BM-Malut Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar ini telah diperiksa lebih dari 21 orang saksi dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah IR alias Idris yang merupakan mantan Komisaris Utama PT BM yang saat ini menjabat Direktur Utama BMUD tersebut bersama PRT alias Pedro selaku mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek.

Jaksa juga telah melakukan penggeledahan pada gedung kantor PT. BM-Malut serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Kasusbankmaluku 9048951195302073901
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks