Dua Koruptor ULP DPRD Tual Dituntut 8,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Koruptor ULP DPRD Tual Dituntut 8,5 Tahun

BERITA MALUKU. Maemuna Kabalmae dan rekannya Ade Ohoiutun, dua terdakwa korupsi Uang Lauk Pauk (ULP) Sekretariat DPRD Kota Tual tahun anggaran 2008-2013 dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual.

"Kami minta majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Theis Rahanra di Ambon, Senin (11/4/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ULP DPRD Kota Tual dimpimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Alex Pasaribu, didampingi Heri Leliantono dan Edi Sebjengkaria selaku hakim anggota.

Terdakwa Maemuna dan Ade juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar 787 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan bila dalam waktu satu bulan pascakeputusan majelis hakim tidak dilakukan ganti rugi kepada negara maka keduanya akan kenakan hukuman tambahan selama satu tahun kurungan," kata JPU.

Maemuna dan Ade merupakan dua pengawa negeri sipil pada Sekretatirat DPRD Kota Tual yang didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara membuat laporan fiktif atas penggunaan ULP DPRD selama lima tahun.

Mereka mengakui kalau ULP tersebut selama ini telah diberikan kepada anggota dewan, namun keterangan itu dibantah para saksi yang merupakan anggota legislatif di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Hukrim 7759802401607048101
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks