Wagub Serahkan LKPD Provinsi Maluku ke BPK RI | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wagub Serahkan LKPD Provinsi Maluku ke BPK RI

BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku tahun 2015, dan diterima secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Tangga M Purba. Penyerahan berlangsung di kantor BPK, Kamis (31/3/2016).

Dalam penyerahan LKPD, Wagub meminta kepada Kepala BPK bahwa dalam pemeriksaan LKPD nantinya masih terdapat banyak kekuarangan agar mohon diberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah Maluku untuk memperbaiknya, apalagi jangka waktu pemeriksaan BPK sampai 40 hari.

“Saya minta jika ada yang perlu dirubah dalam LKPD mohon disampaikan kepada kami untuk secepatnya kami perbaiki dan dimasukan kembali,” ujar Sahuburua.

Menurutnya, perbaikan perlu dilakukan agar target Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa terwujud dan keluar dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dijelaskan, bahwa sebelumnya diserahkan pihaknya sudah melakukan perampungan dan perbaikan terhadap LKPD dengan melibatkan seluruh SKPD lingkup Pemerintah. Hal ini dilakukan agar LKPD yang disampaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme BPK, dalam wujudkan WTP.  

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Maluku, Tangga M Purba mengungkapkan, penyampaian LKPD yang diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku lewat Wakil Gubernur Maluku merupakan yang pertama dan tepat. Mengingat sampai saat ini seluruh Kabupaten/kota belum juga menyampaikan LKPD.

“Jangan seperti Pemerintah Kota Ambon yang menjanjikan akan memasukan LKPD  25 Maret, namun nyatanya sampai saat ini belum juga diserahkan,” ucapnya.

Ditanya keingginan Pemerintah Provinsi untuk meraih opini WTP, menurutnya untuk memperoleh hal tersebut tidak gampang, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya penyampaian LKPD tepat waktu, sesuai standar akuntansi daerah, kepatuhan terhadap peraturan keuangan, kecukupan laporan keuangan apakah sesuai batas toleransi atau tidak.

“Jika semua persyaratan sudah dipernuhi maka tentu bisa memperoleh opini WTP dan jika tidak maka akan tetap pada opini WDP bahkan bisa disclaimer,” tuturnya.

Menurutnya, hasil LKPD yang dimasukan nantinya akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu, orang nomor satu di BPK Perwakilan Provinsi Maluku ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan LKPD untuk secepatnya diserahkan.
Aneka 7862539088647989722
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks