Sahupala Bantah Beli Mobil Baru Gunakan Anggaran Retribusi Parkir | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sahupala Bantah Beli Mobil Baru Gunakan Anggaran Retribusi Parkir


BERITA MALUKU. Terdakwa dugaan korupsi dana retribusi parkir Pemkot Ambon, Harman Sahupala membantah dirinya telah membeli satu unit mobil baru pada 2013 menggunakan anggaran retribusi.

"Mobil itu dibeli isteri saya pada 2013," kata terdakwa di Ambon, Kamis (10/3/2016).

Penjelasan Harman disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana retribusi dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Aviantara, didampingi Abadi dan Alex Pasaribu selaku hakim anggota.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Harman juga lebih menyalahkan atasannya dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir tahun anggaran 2013 dan 2014 senilai Rp700 juta lebih.

Bantahan terdakwa juga bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja yang menyatakan sebagian anggaran retribusi dipakai membeli mobil baru pada 2013.

Kemudian pada 2015, terdakwa menjual kembali mobil tersebut kepada orang lain dan jaksa memiliki kwitansi penjualan mobil tersebut sebagai barang bukti.

Terdakwa juga mengaku hanya mengambil dana retribusi perparkiran dari empat titik, sedangkan wilayah kerjanya mencapai sepuluh titik.

Namun dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU, mereka mengaku selalu menyerahkan anggaran retribusi parkir kepada terdakwa antara Rp700.000 hingga Rp1 juta setiap hari.

Terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 872354245099354328
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks