Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 April
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan.html
BERITA
MALUKU. Mulai 1 April mendatang, penyesuaian tarif iuran BPJS
Kesehatan sudah mulai diberlakukan, sesuai Peraturan Presiden
(Pepres) 19 tahun 2016, penyesuaian iuran untuk keberlangsungan
program, menggantikan Pepres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan.
Hal
ini dikatakan Elsa Tutuarima, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan
Kepatuhan BPJS Maluku dalam temu media di aula Dinas Kesehatan
Maluku, Rabu (16/3/2016).
Untuk
Pepres baru kata Tutuarima, iuran perorangan berbeda-beda dimana
iuran untuk pekerja penerima upah yang terdiri dari PNS, TNI/Polri,
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai non pemerintah
dikenkan pemotongan 5 persen dari gaji perbulannya, dimana
penyesuaian hak kelas perawatan peserta Peserta Penerima Upah (PPU).
“Iuran
Jaminan kesehatan untuk kelas III perorang sebesar Rp23.000 kini naik
menjadi Rp30.000 atau mengalami kenaikan sebasar 3 persen untuk
pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta, sementara untuk
kelas II yakni untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dari Rp48.000
menjadi Rp51.000 dan untuk peserta kelas I yang tadinya Rp63.000
menjadi Rp 80.000. Kenaikan ini semata-mata untuk peningkatan
pelayanan terhadap penggunan jaminan kesehatan,” katanya.
Tutuarima
menjelaskan, bahwa dilakukan kenaiakan iuran karena dalam
pelaksanaannya tiap 2 tahun harus dilakukan evaluasi terhadap
peratutan perundangan sehingga terjadi kenaikan terhadap iuran
jaminan kesehatan.
“Walaupun
akan berlaku 2 pekan mendatang, sampai saat ini BPJS belum melakukan
sosialisasi kepada masyarakat pengguna jaminan kesehatan yang ada di
Maluku. Tapi proses sosilaiasi akan dilakukan untuk memberikan
pemahanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi simpang siur dan
membingungkan masyarakat,” katanya.