Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 April | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 April

BERITA MALUKU. Mulai 1 April mendatang, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan, sesuai Peraturan Presiden (Pepres) 19 tahun 2016, penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program, menggantikan Pepres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.  

Hal ini dikatakan Elsa Tutuarima, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Maluku dalam temu media di aula Dinas Kesehatan Maluku, Rabu (16/3/2016).
Untuk Pepres baru kata Tutuarima, iuran perorangan berbeda-beda dimana iuran untuk pekerja penerima upah yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai non pemerintah dikenkan pemotongan 5 persen dari gaji perbulannya, dimana penyesuaian hak kelas perawatan peserta Peserta Penerima Upah (PPU). 
 
Iuran Jaminan kesehatan untuk kelas III perorang sebesar Rp23.000 kini naik menjadi Rp30.000 atau mengalami kenaikan sebasar 3 persen untuk pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta, sementara untuk kelas II yakni untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dari Rp48.000 menjadi Rp51.000 dan untuk peserta kelas I yang tadinya Rp63.000 menjadi Rp 80.000. Kenaikan ini semata-mata untuk peningkatan pelayanan terhadap penggunan jaminan kesehatan,” katanya. 
 
Tutuarima menjelaskan, bahwa dilakukan kenaiakan iuran karena dalam pelaksanaannya tiap 2 tahun harus dilakukan evaluasi terhadap peratutan perundangan sehingga terjadi kenaikan terhadap iuran jaminan kesehatan.

Walaupun akan berlaku 2 pekan mendatang, sampai saat ini BPJS belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jaminan kesehatan yang ada di Maluku. Tapi proses sosilaiasi akan dilakukan untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi simpang siur dan membingungkan masyarakat,” katanya.
Kesehatan 2304950361852519704
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks