PT. BPS Membandel, Gunung Botak Kembali Digarap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PT. BPS Membandel, Gunung Botak Kembali Digarap

BERITA MALUKU. PT. Buana Putra Sejahtera (BPS) masih saja membandel untuk mengeruk material atau sedimen di areal tambang emas Gunung Botak, Pulau Buru. Padahal aktivitas perusahan ini sudah dilarang sambil menunggu kelengkapan regulasi dan kesepakatan dari masyarakat adat Pulau Buru yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Aksi sepihak yang dilakukan pihak PT. BPS, menimbulkan kekesalan masyarakat Adat Pulau Buru. Pasalnya, sudah jelas ada larangan tidak boleh melakukan pengangkutan sedimen setelah diputuskan dalam rapat kerja DPRD Provinsi Maluku dengan pihak ESDM Maluku sambil menunggu proses selanjutnya, namun diam-diam perusahan ini kembali melakukan aktivitas pengangkutan sedimen. Bahkan dilakukan pengambilan sedimen dalam jumlah banyak dengan menggunakan sejumlah alat berat.

“Tentunya ini membuat kami sebagai masyarakat adat Pulau Buru menjadi sangat kesal. Kan sudah dilarang untuk sementara tidak ambil sedimen sambil menunggu proses selanjutnya, kenapa perusahaan ini masih mengangkut sedimen secara diam-diam,” lapor Ketua Ikatan Pemuda Pemerhati Hak-Hak Adat Masyarakat Pulau Buru (Ipehapu), Amsan Besan kepada Berita Maluku online, Rabu (3/2/2016).

Dikatakan, bersamaan dengan larangan kepada pihak perusahaan untuk tidak mengangkut sedimen di areal gunung botak, masyarakat adat Pulau Buru dari 23 Soa atau klan pemilik hak ulayat wilayah tersebut sudah memasang sasi adat agar pihak tak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum ada kesepakatan yang menguntungan masyarakat adat setempat, namun pihak perusahaan tak mau ambil pusing dan bertindak sepihak menabrak larangan adat yang sangat disakralkan masyarakat adat tersebut.

Sementara itu, tadi siang Kapolda Maluku, Brigjen Ilham Salahudin mendatangi Wasboli yang berada di sekitar areal wilayah tambang emas untuk mengamati wilayah tersebut dari dekat.

Sayangnya, wartawan lokal dilarang meliput. (A)
Headline 7156491459045333790
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks