Karena Tidak Menyebut Tempat Tinggal, Polantas Ini Usir Wartawan dari Kantornya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Karena Tidak Menyebut Tempat Tinggal, Polantas Ini Usir Wartawan dari Kantornya

Foto Dokumentasi: Penindakan terhadap pengendara di jalan Imam Bonjol Ambon
BERITA MALUKU. Sejumlah petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang dikonfirmasi salah seorang wartawan untuk mendapat keterangan yang sejelas-jelasnya, justru berbalik mempersulit bahkan mengusir salah satu awak media online Maluku dari kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, lantaran hanya karena wartawan tidak menyebutkan tempat tinggalnya.

Peristiwa ini berawal saat sejumlah petugas melakukan penindakan dan penilangan terhadap puluhan pengendara roda dua di depan kantor tersebut, pada Minggu (21/2/2016).

Menyikapi keresahan warga atas aksi para petugas pada Minggu siang itu, awak media ini lalu  mendekati salah satu petugas dan menanyakan, perihal kegiatan para petugas di lapangan pada hari Minggu itu.

"Pak lagi razia ya?" tanya wartawan.

Menurut petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu mengatakan, bahwa yang dilakukan mereka bukan Razia tetapi sebuah penindakan pelanggaran secara kasat mata.

"Kita bukan melakukan razia tetapi ini penindakan secara kasat mata. Razia beda dengan penindakan secara kasat mata," kata petugas itu.

Menurutnya, bahwa penindakan seperti itu biasanya dilakukan pada pos-pos lalu lintas yang ada di beberapa tempat di kota ini untuk dapat menertibkan pelanggar secara langsung.

Ketika wartawan media ini meminta untuk mengkonfirmasi dengan pimpinan atau pejabat penyidik yang ditugaskan saat pemeriksaan pada saat itu, namun petugas lalu Lintas itu mengatakan kalau pimpinan atau penanggunjawab tidak berada di tempat.

"Nanti bapak temui saja pimpinan kami hari Senin besok," kata petugas itu menjawab pertanyaan wartawan.

Karena merasa sendiri ditanya wartawan, petugas itupun meminta wartawan masuk ke kantor tersebut.

Di dalam kantor, ada sekitar 4 petugas Lalu Lintas dan beberapa pengendara yang ditindak.

Para petugas Lalu Lintas tersebut kemudian balik menanyakan identitas awak media ini. Menanyakan nama dan asal media bahkan menanyakan tempat tinggal awak media ini.

"Bapak nama siapa dan dari media mana," tanya salah satu petugas. Hal itu pun dijawab oleh wartawan, dengan menyebutkan nama dan asal media.

Namun, pertanyaan yang membuat wartawan tidak nyaman ketika ditanya oleh petugas berulang-ulang lagi. "Bapak tinggal dimana," tanya salah satu petugas dengan nada memaksa.

Karena tidak menjawab pertanyaan yang satu ini, petugas itu pun lantas mengusir wartawan karena dianggap telah mempersulit mereka dengan tidak memberitahukan tempat tinggal.

"Bapak pulang sudah, kalau tidak mau bilang identitas, tempat tinggal. Ini kan mempersulit kami. Jangan mengganggu tugas kami," seru salah satu petugas dengan nada tak sopan.

Salah satu petugas berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) juga meminta wartawan ini mendekat dan mengulangi menanyakan identitas yang sama.

Hal itu pun dijawab oleh awak media ini. "Kan saya sudah sebut nama, jabatan saya di media apa dan dari media mana saya bertugas, kan sudah cukup, kenapa harus tanya lagi tempat tinggal," jelas wartawan kepada petugas Lalu Lintas itu.

Namun petugas itu tetap ngotot untuk menanyakan tempat tinggal.

Lucunya, petugas lain menanyakan perihal kedatangan wartawan ini di kantornya.

"Bapak datang ke sini untuk apa, kalau mau konfirmasi, kenapa kami konfirmasi tempat tinggal bapak dan bapak tidak mau kasih tau. Tidak perlu bapak datang tanya kami disini," seru Bripka itu.

Sambungnya, "Karena duduk-duduk dan berceritera disitu, dan bahasa kasarnya sok pahlawan lalu mau datang ke sini lalu dikira kita ini pungli. Dan bapak liat muka saya dengan jelas, nama saya jelas. Dan juga selama saya melakukan penindakan hukum yang benar, satu pun manusia saya tidak takut pak. Bapak boleh awasi kita punya tugas dan jangan mengintervensi kita punya tugas," sebut Bripka itu.

Maksud apa petugas Lalu Lintas menanyakan tempat tinggal wartawan berulang-ulang bahkan dengan nada memaksa serta mengancam-ancam, kalau hal itu tidak berkaitan dengan tugas mereka?

Seharusnya petugas menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan dan bukan sebaliknya mempersulit wartawan yang nota bene sedang merespons reaksi masyarakat yang mempertanyakan aksi sejumlah oknum petugas yang melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua pada hari libur itu.

Para petugas yang melakukan penindakan pada Minggu itu memang terlihat kelabakan saat meladeni wartawan yang hendak mengkonfirmasi, sehingga lebih fokus menanyakan tempat tinggal wartawan berulang-ulang bahkan secara memaksa dan tidak sopan.

Bila tidak mau melayani konfirmasi wartawan sebaiknya tidak usah mengeluarkan kalimat-kalimat yang tidak enak didengar bahkan direkam oleh wartawan, seakan-akan wartawan ini merupakan seorang pelanggar lalu lintas berat.

Untuk diketahui, pada Minggu (21/2/2016) terjadi penindakan kepada sejumlah pengendara bermotor yang tidak menggunakan helem oleh sejumlah petugas Lalu Lintas saat sejumlah warga baru saja pulang melaksanakan ibadah Minggu. Hal itu pun mendapat reaksi keras sejumlah warga.

Warga yang menyaksikan kegiatan petugas Lalu Lintas itu heran karena mereka menganggap petugas sudah bertindak intoleransi terhadap warga yang baru pulang beribadah.

"Yah namanya orang pergi dan pulang ibadah itu kan tidak menggunakan helem, baik ibadah hari Jumat maupun ibadah hari Minggu, kan lain dengan hari biasanya. Saya rasa hal itu sudah menjadi pemandangan biasa di jam-jam tertentu saja dan saya yakin petugas Lalu Lintas pun telah memberikan toleransi untuk hal itu. Namun yang saya saksikan tadi, dimana ada sejumlah petugas sudah terlihat di tempat itu sebelum warga pulang ibadah minggu, dan mereka menilang pengendara yang tidak menggunakan helem," kata Polly, salah satu warga yang menyaksikan aksi para petugas lalu lintas, Minggu (21/2/2016).

Menurutnya, tentunya kesempatan itu sangat menguntungkan petugas Lalu Lintas karena pastinya banyak yang terjebak.

"Para pengendara itu tentu tidak memikirkan akan ada petugas yang menindak karena sudah menjadi hal yang biasa dimana jam-jam seperti itu orang tidak menggunakan helem saat pulang ibadah. Dan saat pengendara pulang ibadah dan berpapasan dengan petugas yang menghentikan mereka, sehingga pengendara harus dihadapkan dengan posisi terjepit atau tidak punya pilihan selain menuruti keinginan petugas dan membayar sejumlah rupiah," katanya.

Dari penelusuran media ini terhadap salah satu pengendara yang baru saja dikenakan tilang, menyebutkan bahwa dirinya bersama rekannya ditahan dan ditilang karena tidak menggunakan helem.

Pengendara yang tidak menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu.

"Saya tidak pakai helem pak, tapi saya ditilang dengan harga Rp400 ribu. Mau dapat uang sebesar itu dari mana, saya ini kan orang susah," kata pengendara itu sambil mengelus-elus kepalanya sendiri dengan wajah sedih.

Pantauan media ini, terlihat beberapa petugas yang berada di atas trotoar depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, secara tiba-tiba menindak para pengendara yang tidak menggunakan helem. Dan sudah ada lebih dari 10 pengendara yang ditilang oleh petugas.

Tragisnya, para pengendara yang ditindak oleh petugas itu dipaksa berhenti secara tiba-tiba sehingga beberapa diantara pengendara yang kaget dan nyaris terjungkal, sementara pengendara lain yang berada di belakangnya pun mendadak menghentikan kendaraan.

Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara yang dihentikan secara tiba-tiba oleh petugas maupun yang ada dibelakangnya. Seperti yang pernah terjadi di tempat yang sama beberapa waktu lalu dimana salah seorang petugas lalulintas ditabrak oleh pengendara karena berusaha menghindari razia pada malam hari (Baca: http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/pengendara-sepeda-motor-hindari-razia.html).

Dalam aksi tilang-menilang oleh petugas itu juga tidak tampak rambu-rambu khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 yang mewajibkan petugas menggunakan atribut saat melakukan pemeriksaan seperti adanya tanda-tanda tertentu dan perlengkapan pemeriksaan. Dan hal itu sudah berulang-ulang dilakukan di tempat yang sama oleh petugas Lalu lintas di sana.
Aneka 123298802798052107
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks