Anak Bupati SBB Bantah Cacimaki Polwan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anak Bupati SBB Bantah Cacimaki Polwan

BERITA MALUKU. Anak Bupati Seram Bagian Timur, Ayu Putileihalat yang menjadi terdakwa akibat menyerang kehormatan dan nama baik orang lain membantah telah mencacimaki saksi korban Nurul Hidayati yang juga anggota Polwan di Polda Maluku.

"Saya hanya menyatakan sialan dan kata 'anjing' kepada diri sendiri dan tidak bermaksud ditujukan kepada saksi korban," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu (10/2/2016).

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa didampingi penasihatnya, Adolof Seleky tetap membantah keterangan saksi korban dalam persidangan yang mengaku mendapat cacian dengan kata-kata kasar karena mobil yang dikendarainya hari itu ditabrak suami saksi korban dari arah belakang.

Menurut keterangan saksi korban, pada 29 November 2014 di depan pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) Passo, kecamatan Baguala (Kota Ambon) terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dirinya.

Insiden itu bermula dari kecelakaan lalu lintas di kelurahan Lateri, di mana mobil yang dikemudikan isteri saksi korban tanpa sengaja menabrak belakang mobil yang dikemudikan terdakwa.

Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya dan saudaranya Ana Pelu.

Namun dalam perjalan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya sehingga konsentrasi terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa.

Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban, selanjutnya terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo.

Kemudian saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun dan Stela Ubleuw menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang menyerang kehormatan atau nama baik orang.

Ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta menunda persidangan selama satu pekan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 6639876228139286015
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks