70 Persen Hakim di Maluku Bermasalah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

70 Persen Hakim di Maluku Bermasalah

BERITA MALUKU. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku mensinyalir sekitar 70 persen para hakim yang bertugas di daerah ini sebelumnya bermasalah di tempat tugas mereka semula.

"Kami juga kecewa, kenapa Maluku menjadi tempat ditugaskannya para hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata penghubung KY Maluku, Cisakia Hatala di Ambon, Kamis (11/2/2016).

Penjelasan Cisakia didampingi dua anggotanya Simon Koedoeboen dan Irene Lekahena disampaikan dalam rapat dengar pendapat penghubung KY dengan Komisi A DPRD Maluku.

Menurut dia, data itu merupakan informasi dari berbagai pihak dan penghubung KY belum melakukan penelusuran, namun langkah awal melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon sudah dilaksanakan.

"Hasil pertemuan kami dengan PN Ambon, ada hakim yang mengungkapkan itu kalau dia tugas di sini karena diduga melakukan pelanggaran tetapi menurut dia tidak benar. Kita terima semua informasi dan tugas selanjutnya mengawalnya untuk ditelusuri benar atau tidak, tetapi yang ditemukan di PN Ambon hakim mengaku ada dugaan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penghubung KY juga mengaku belum mengetahui pasti hakim bermasalah terbanyak itu ada pada pengadilan yang mana, apakah di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan perikanan, PTUN, atau kah Pengadilan Tinggi Ambon.

Anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu mengatakan data 70 persen hakim yang bertugas di Maluku bermasalah itu hal baru yang membingungkan karena memang selama ini berlaku seperti.

Sehingga komisi A berpandangan cukup positif dengan adanya penghubung KY di Maluku dalam rangka melakukan pemantauan terhadap etika para hakim di daerah.

"Pantas memang putusan pengadilan itu sedikit stres akibat para hakim yang stres sebelum masuk ke Ambon, sehingga kami juga usulkan untuk peradilan adhock tidak terhindar dari program pengawasan penghubung KY di sini," tandasnya.

Karena itu komisi A akan melakukan pengecekan dengan berbagai pihak termasuk KY memberikan ruang tambah kerja untuk Maluku yang merupakan wilayah kepulauan dan butuh energi tambahan yang mesti diklasifikasi oleh KY di Jakarta agar penghubung di sini bisa melakukan tugas dan tanggungjawab yang terarah serta fokus.

Apalagi di Maluku terdapat empat kantor Pengadilan Negeri yang tersebar pada berbagai pulau baik di Ambon, Masohi (Malteng), Kota Tual, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Dugaan 70 persen hakim bermasalah ini resmi dalam pertemuan disampaikan dan penghubung KY secara kelembagaan nantinya bisa melakukan pemantauan secara efektif untuk memberikan visi ke Mahkamah Agung dalam rangka mendistribusikan para hakim ke Maluku tidak pada posisi hakim stres karena di sini bukan tempat pembuangan," tegasnya.
Hukrim 1811740848099897139
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks