Tulalessy: Sebaiknya Kontrak Karya PT Karlez dan Citic Tidak Diperpanjang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tulalessy: Sebaiknya Kontrak Karya PT Karlez dan Citic Tidak Diperpanjang


BERITA MALUKU. Pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang kontrak karya PT Karlez dan PT Citic Seram Energy Limited untuk mengelola minyak dan gas bumi di Kabupaten Seram Timur, Maluku.

"Kegiatan usaha migas di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, oleh PT Karlez dan PT Citic Seram Energy Limited (CSEL) tidak layak lagi untuk mengeksploitasi tambang migas karena menurut kami, selama ini kedua perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak karya," kata Ketua PSL Unpatti Bram Tulalessy di Ambon, Rabu (13/1/2016).

Permintaan untuk tidak memperpanjang kontrak itu disampaikan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Pattimura Ambon bersama Lembaga Nanaku Maluku.

Ia mengatakan dalam kontrak karya itu kedua perusahaaan tersebut diwajibkan turut mengembangkan program peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten SBT sesuai aturan pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hal ini dibuktikan dengan indeks pembangunan manusia di Kota Bula yang rendah, selain itu dua perusahaan tersebut dalam melakukan kegiatan eksploitasi tidak memperhatikan dampak serta kelestarian lingkungan hidup di area sekitar lokasi tambang.

Salah satu contohnya adalah hasil penelitian yang dilakukan lembaga Nanaku Maluku bersama PSL Unpatti pada 2012 dan 2015 yang hasilnya menunjukan bahwa air bersih di Kota Bula tidak layak dikonsumsi karena sudah tercemar oleh minyak mentah akibat rembesan yang terjadi pada saat proses pengeboran.

"Sehingga kami minta dengan tegas kontrak karya PT CSEL dan PT Karlez yang saat ini melakukan kegiatan usaha migas di Kota Bula tidak diperpanjang dan potensi migas di Kabupaten SBT harus dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah," tandasnya.

Ketua Umum Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis mengatakan keberadaan perusahaan tambang migas di Kota Bula sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun kondisi masyarakat di daerah itu tidak pernah berkembang positif sebagai dampak kehadiran perusahaan asing yang mengeksploitasi potensi sumber daya alam minyak selama ini.

Karena itu pemerintah sudah saatnya mempertimbangkan kembali memperpanjang kontrak karya bagi Karlez dan CSEL untuk mengeruk hasil bumi di Kota Bula, dan pengelolaannya diserahkan secara otonom ke pemerintah daerah.

Aneka 4257600106046938082
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks