Tiga Tersangka Korupsi Dana Pembebasan Bandara Bobong Ditahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Tersangka Korupsi Dana Pembebasan Bandara Bobong Ditahan

BERITA MALUKU. Penyidik Polda Maluku Utara, menahan tiga tersangka korupsi dana pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 senilai Rp 4,8 miliar.

"Ketiga tersangka yang ditahan yakni Ema Sabar, Majesita dan Hidayat Nurhumury," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Jumat (8/1/2016).

Ketiga tersangka terdiri dua di antaranya wanita yakni Ema Sabar dan Majasetia serta Nurmuruy merupakan Kepala BPD Maluku Cabang Sanana. Ema Sabar selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula dan Majesita merupakan bendahara Pemkab Kepulauan Sula.

"Ketiga tersangka ditahan Kamis(7/1) malam untuk mempermudah proses penyidikan. Ketiganya dititipkan di sel tahanan Polres Ternate mengingat sel milik Polda Maluku Utara sudah dipenuhi tahanan kasus lain," ujar Hendry.

Para tersangka tersebut berdasarkan keterangan tim medis dinyatakan dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dan 25 orang saksi lainnya.

Kasus korupsi dana pembebasan lahan Bandara Bobong ini melibatkan banyak pihak dan saat ini yang ditetapkan tersangka ada delapan orang dengan tiga diantaranya ditahan.

Sedangkan lima tersangka lagi yakni, mantan Bupati Ahmad Hidayat Mus, mantan Ketua DPRD, Zainal Mus, Asisten I Pemkab setempat, Lukman Umasangadji, Kabag Keuangan, M Djoisangaji, mantan Sekda, Arman Sangaji belum dilakukan penahanan.

Kasus korupsi berjamaah dana pembebasan lahan Bandara Bobong ini merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar.

Dana yang diperuntukan untuk pembebasan tanah Bandara itu diduga dibagi-bagikan mantan Bupati, para anggota DPRD, termasuk sejumlah oknum pejabat yang menerima fee dari pencairan anggaran tersebut.
Malut 4618463896358156979
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks