Bunuh Warga Laha, Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bunuh Warga Laha, Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Gerald Hanwatubun, terdakwa pembunuh Syahrir Laturua ketika terjadi perkelahian antarpemuda Desa Laha dan Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta di Ambon, Kamis (7/1/2016).

Yang memberatkan terdakwa, menurut majelis, karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Syahrir Laturua pada perkelahian 15 Juli 2015 dengan barang bukti berupa sebilah parang pendek.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang jujur dan sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ketua majelis hakim didampingi Syamsudin Hasan dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dalam amar putusannya juga menyatalan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Karena ketika terjadi bentrokan, korban juga membawa sebilah parang dan ditemani beberapa rekannya mencari terdakwa yang sedang bersembunyi di dalam semak-semak dekat tiang listik.

Barang bukti berupa sebilah parang pendek dan baju kaos milik korban dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Asmin Hamja yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Hukrim 8151553639686241415
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks