Pusbakum: Pengirim dan Penjemput Narkoba Harus Diungkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pusbakum: Pengirim dan Penjemput Narkoba Harus Diungkap

BERITA MALUKU. Setiap pelaku yang masuk jaringan pengirim paket narkoba melalui kargo bandara, jasa pengiriman, atau pun melalui kapal laut bersama pelaku penjemputan barang harus diungkap.

"Memang ada banyak kasus narkoba yang terdakwanya menjalani proses hukum di pengadilan, tetapi beberapa di antaranya mendapatkan barang dari seorang pengirim di Jakarta menggunakan nama Aleka," kata anggota Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Ambon, John Hitijahubessy di Ambon, Kamis (3/12/2015).

Pengirim paket narkoba jenis bubuk sabu bernama Aleka dari Jakarta ini selalu meloloskan barangnya lewat kargo Garuda atau Batik Air.

Selanjutnya, kata John, pelaku menghubungi orang lain, seperti Willy Mahubessy di Ambon untuk menjemput barang haram tersebut dari petugas kargo.

Modusnya, Aleka mengirim pesan singkat kepada Willy dan menyebutkan nomor SMU untuk ditunjukkan kepada petugas kargo sehingga paketnya bisa diambil dengan mudah.

"Alamat pengiriman yang dipakai adalah nama perusahaan tempat Willy bekerja," katanya.

Padahal perusahaan tersebut berada di Bula, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Timur yang bergerak dalam bidang perminyakan.

Kasus pengiriman paket narkoba melalui kargo Garuda dengan nama pengirim yang sama juga dilakukan terhadap Mario Rudy Castro alias Mario yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa, (1/12).

Menurut jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Asmin Hamja yang menangani perkara tersebut, barang bukti berupa 16,17 gram sabu milik terdakwa dibeli dari seseorang di Jakarta bernama Aleka.

"Uang pembelian narkoba ditransfer melalui bank, dan barangnya dikirim lewat paket kargo menggunakan nama orang lain," kata jaksa.
Hukrim 7601175673286634575
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks