Terdakwa Korupsi Dana MTQ Aru Dituntut Dua Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Korupsi Dana MTQ Aru Dituntut Dua Tahun

BERITA MALUKU. Salah satu terdakwa kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran(MTQ) tingkat provinsi 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru, Wiliam Bothmir, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU),Achmad Kobarubun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Achmad, di Ambon, Kamis (26/11/2015).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Haldija Wally didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota.

JPU dalam berkas tuntutannya juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta, subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp10.000.

Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Pada 2011 Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.

Kemudian Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan dimaksud. Namun, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.

Untuk seksi kesenian yang diketuai terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy.
Hukrim 4718510843517896184
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks