Pengemudi Tabrakan Maut di Halong Ambon Dituntut Enam Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengemudi Tabrakan Maut di Halong Ambon Dituntut Enam Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Udin R (30), oknum pengemudi mobil truk tronton semen curah yang menyebabkan kasus tabrakan maut hingga menewaskan delapan orang di Halong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dituntut enam tahun penjara.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama enam tahun serta denda Rp24 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Asmin Hamja di Ambon, Rabu (4/11/2015).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setiabudy didampingi Halima Umaternate dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Udin dituntut hukuman penjara karena didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer sesuai pasal 311 ayat (5) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 310 ayat (4) atau kedua primer pasal 311 ayat (4), subsider 310 (3), ketiga primair pasal 311 ayat (3) dari UU dimaksud.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena perbuatannya pada awal Maret 2015 telah menyebabkan delapan korban meninggal dunia, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B2, dan perbuatannya menimbulkan trauma mendalam kepada keluarga korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sudah memiliki isteri dan seorang anak, serta belum pernah dihukum.

Delapan korban tewas dalam musibah laka lantas itu diantaranya Victor Tuhumena, Elizabeth Lerick, David Mole, Simon Renold, Meigrace Hesty Tiven, Stanly Rajawane, Yusman Kadir Lating, serta Frederika Mooy Rumajan.

Sementara lima orang korban lainnya mengalami luka ringan dan berat, tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor juga rusak dan terbakar dalam insiden itu.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, (11/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Baiman Pattiasina.

Proses persidangan terhadap kasus ini juga sempat tertunda beberapa kali karena menunggu saksi La Sasa selaku supir tronton yang asli serta Ny. Marhana dari PR. Mustika Jaya sebagai pihak pemilik tronton namun mereka tidak pernah menghadiri persidangan.

Hukrim 8389255150704209624
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks