Majelis Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Delapan Tahun bagi Pemilik Sabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Majelis Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Delapan Tahun bagi Pemilik Sabu

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Al Hamid (20), karena terbukti memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu seberat delapan gram.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena telah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setiabudi di Ambon, Rabu (4/11/2015).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum Al Hamid membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan berupa sikpa terdakwa yang sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Daniel Sinaga selama enam tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan pernyataan mereka apakah diterima atau dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Al Hamid yang mengaku berdomisili di kasawan Gunung Botak, (Pulau Buru) selama ini berprofesi sebagai penambang emas dan menggunakan sabu sebelum masuk dalam lubang-lubang penggalian untuk mencari emas.
Hukrim 2047854925897946052
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks