Pembebasan Lahan LSB Pendukung Blog Masela Terkesan Memaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembebasan Lahan LSB Pendukung Blog Masela Terkesan Memaksa

BERITA MALUKU. DPRD Maluku menilai rencana pembebasan lahan di Desa Oililit Raya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) untuk membangun pangkalan suplai logistik (LSB) terkesan memaksa.

"Plant of Development (POD) 2015 untuk blok migas Masela saja belum disetujui Menteri ESDM, lalu kenapa keburu membebaskan lahan untuk membangun LSB," kata Sekretaris komisi A DPRD Maluku, Dharma Oratmangun di Ambon, Selasa (24/11/2015).

Proses ini dilakukan tim persiapan pembebasan lahan Pemprov Maluku yang terbentuk atas surat dari SKK Migas dan sekretarisnya adalah Hamim Tahir yang juga Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku.

"Makanya kami mempertanyakan rencana pembangunan LSB untuk mendukung pengoperasian eksploitasi migas blok Masela itu bagi kepentingan siapa, apakah SKK Migas, INPEX, atau kah para vendor," katanya dalam rapat koordinasi Komisi A dan Komisi B dengan Asisten I Setda Maluku.

Dharma juga mengingatkan warga negara Indonesia yang tinggal di Oililit tidak pernah menolak rencana pembangunan LSB, tetapi yang diharapkan adalah keterlibatan mereka dalam kepemilikan saham pembangunan LSB.

"Ada pemilik lahan yang menolak itu harus diralat karena hasil reses saya di sana mendapatkan warga menyatakan dukungan positif," tegas Dharma dalam rapat koordinasi yang dipimpim wakil ketua komisi A, Luthfi Sanaky.

Yang ditolak adalah, ketika pembebasan tanah itu kurang selaras dengan amanat undang-undang, kemudian sosialisasi yang dilakukan tim pembebasan lahan ini, ada pemangku adat dan pemilik lahan yang ditolak kehadirannya, padahal di sana merupakan hak ulayat atau tanah adat milik desa.

Anggota komisi A lainnya, Amir Rumra membenarkan pemilik lahan tidak menolak pembangunan LSB, dan harus diagendakan pertemuan lanjutan dengan pemkab dan masyarakat MTB.

"Ada kesan mengharuskan warga menyerahkan untuk membangun LSB karena dianggap sebagai alat vital negara berdasarkan UU nomor 02 tahun 2012, padahal titik pengeborannya sekitar 155 Km di tengah laut," katanya.

Sekretaris tim persiapan pembebasan lahan Pemprov Maluku, Hamim Tahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi dan sosialisasi dengan pemilik lahan untuk tahap pertama.

Dari 93 bidang tanah yang dimiliki 62 orang, 52 pemilik menyatakan setuju melepaskan lahannya, sedangkan sembilan lainnya tidak bersedia.

Namun sekretaris tim tidak bisa menjawab proses pembebasan lahan ini untuk kepentingan siapa.

Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, maka yang namanya SKK migas itu hanyalah sebagai regulator dan bukan sebagai operator di lapangan.

Pembebasan lahan harus hati-hati dan pemerintah bersama DPRD perlu melindungi rakyat, bukannya memaksa mereka untuk melepaskan lahannya.

Dia mencontohkan pembangunan helipad di dekat bandara lama Saumlaki di Olililit sekitar dua tahun lalu dilakukan oleh para vendor.

Vendor ini melakukan pendekatan dengan seorang pengusaha lokal bernama Agus Tadorus membangun helipad senilai Rp9 miliar, dan belakangan vendor tersebut mengontraknya kepada INPEX seharga Rp40 miliar setahun.

"Praktek seperti ini jelas merugikan masyarakat di daerah, karena semestinya mereka bisa bangun sendiri sarana seperti itu, dan rencana pembangunan LSB ini juga bukan ditangani INPEX tetapi dari para vendor tentunya," tegas Melkias Frans.

Sementara Luthfi Sanaky mengingatkan pemprov untuk lebih berhati-hati dalam memproses pembebasan lahan, kemudian dicari regulasinya apakah masyarakat bisa dilibatkan sebagai pemegang saham dalam pembangunan LSB atau tidak.

"Tidak harus seluruh lahan dipaksakan untuk pembebasan lahannya tetapi dianjurkan bagi pemilik lahan yang mau jual langsung atau memiliki saham dipersilahkan," katanya.

Catatan penting lainnya, berdasarkan pengalaman selama ini ada pihak yang mau mencari untung dengan mengatasnamakan UU dan negara itu mesti dibatasi dan diawasi, seperti kasus helipad.
Headline 4420787047370076677
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks